foto KAI Daop 1 Jakarta 

JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta memberikan penjelasan terkait pemasangan palang pintu sementara di perlintasan sebidang JPL 86 yang berlokasi di Jalan Ampera, dekat Stasiun Bekasi Timur pada tanggal 29 April 2026.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menyampaikan bahwa pemasangan tersebut merupakan upaya awal sekaligus langkah proaktif dalam rangka peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang tersebut.

“Pemasangan palang pintu sementara ini merupakan langkah awal sebagai bentuk upaya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan,” ujar Franoto.

Ia menegaskan bahwa fasilitas yang terpasang saat ini bersifat sementara dan belum merupakan palang pintu perlintasan resmi.

“Perlu kami sampaikan bahwa yang terpasang saat ini adalah palang pintu sementara, bukan palang pintu perlintasan resmi. Ini merupakan bagian dari tahap awal peningkatan keselamatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, palang pintu sementara ini disiapkan untuk dapat dijaga melalui swadaya masyarakat setempat yang berkoordinasi dengan pihak kelurahan. 

Dalam kondisi tidak terdapat penjagaan, maka palang pintu tersebut harus dalam posisi tertutup sebagai bentuk pengamanan demi keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan.

KAI menegaskan bahwa aspek penjagaan menjadi faktor krusial dalam pengoperasian perlintasan sebidang.

“Apabila perlintasan JPL 86 di Jalan Ampera ini tidak dapat dijaga secara penuh selama 24 jam setiap hari, maka demi keselamatan bersama , KAI akan mengambil langkah tegas dengan melakukan penutupan perlintasan tersebut, karena kondisi tanpa penjagaan sangat membahayakan perjalanan kereta api maupun masyarakat,” tegas Franoto.

Franoto juga menyampaikan bahwa pemasangan palang pintu sementara ini telah melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi serta Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.