foto ist
JAKARTA – Produk Cold-Rolled Stainless Steel Flat (CRSS), atau baja nirkarat canai dingin, asal Indonesia resmi terbebas dari ancaman pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) oleh Pemerintah Turki.
Capaian ini didapat setelah otoritas Turki menghentikan penyelidikan antidumping pada 27 Desember 2025 lalu tanpa menetapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk Indonesia tersebut.
Kabar baik tersebut menunjukkan bahwa industri baja Indonesia semakin mempertahankan daya saingnya di pasar internasional.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyambut baik keputusan otoritas Turki tersebut. Ia menegaskan, hasil ini adalah cerminan daya saing industri nasional sekaligus efektivitas pemerintah dalam mengawal isu perdagangan internasional.
Mendag Busan optimistis keputusan ini akan memperkuat kepercayaan pasar internasional terhadap produk baja nirkarat Indonesia.
“Pemerintah Indonesia aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan yang berjalan selama 18 bulan tersebut untuk memastikan otoritas Turki menerapkan kaidah perhitungan dumping yang objektif dan sesuai ketentuan internasional,” jelasnya, Kamis (15/1/2026).
“Kami bersyukur hasil penyelidikan ini berpihak pada Indonesia dan membuktikan bahwa produk baja nirkarat nasional diperdagangkan secara adil. Keberhasilan ini sekaligus membuka peluang peningkatan ekspor baja nirkarat ke Turki dan kawasan sekitarnya,” imbuh Mendag Busan.
Keputusan penghentian penyelidikan antidumping tersebut tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang dipublikasikan oleh otoritas Turki, yaitu Anti-Dumping and Subsidies Bureau, pada 27 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, otoritas Turki menyimpulkan impor CRSS dari Indonesia dilakukan dengan tingkat dumping yang tidak signifikan (de minimis) serta tidak menimbulkan kerugian materi bagi industri dalam negeri Turki.
Turki resmi memulai penyelidikan antidumping terhadap produk CRSS pada 28 Juni 2024 yang mencakup impor dari Indonesia dan Tiongkok.
Dalam proses penyelidikan, otoritas Turki menilai, meskipun terdapat indikasi dumping terhadap produk asal Indonesia, besarannya berada di bawah ambang batas. Dengan demikian, temuan ini tidak berdampak pada kondisi industri domestik Turki.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Tommy Andana mengatakan, keberhasilan Indonesia ini tidak lepas dari peran aktif pelaku usaha nasional dalam memenuhi seluruh kewajiban selama proses penyelidikan.
“Kooperatifnya produsen baja nirkarat Indonesia dalam menyampaikan data dan informasi yang akurat menjadi faktor krusial. Hal ini menunjukkan bahwa industri nasional memiliki tata kelola yang baik dan siap bersaing di pasar global secara adil,” ujarnya.
