Kemendag berupaya agar konsumen merasa peduli, aman, terlindungi, dan tetap didengar di tengah derasnya arus digitalisasi (foto ist)
JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin Aksi Konsumen Cerdas Indonesia di Anjungan Sarinah, Jakarta, Minggu, (20/4/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian dari Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2025, sekaligus merupakan dukungan bagi gerakan konsumen cerdas sebagai salah satu kekuatan perekonomian nasional dan dorongan terhadap cinta produk berkualitas menuju Indonesia emas 2045.
Aksi Konsumen Cerdas Indonesia diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan.
Menurut Mendag Busan, Aksi Konsumen Cerdas Indonesia memberi momentum bagi Harkonas untuk menyampaikan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen, terutama di era digitalisasi.
“Harkonas adalah sebuah momentum untuk meningkatkan hak dan kewajiban konsumen, kecerdasan dan kemandirian konsumen, serta menumbuhkan jiwa nasionalisme melalui penggunaan produk dalam negeri,” ujarnya.
“Kemendag berupaya agar konsumen merasa peduli, aman, terlindungi, dan tetap didengar di tengah derasnya arus digitalisasi,” imbuh Mendag Busan.
Menurut Mendag Busan, Kemendag bersama kementerian dan lembaga lainnya mendorong penguatan edukasi digital, kolaborasi dengan platform niaga elektronik (e-commerce), layanan pengaduan konsumen yang cepat, dan regulasi yang adaptif dengan perkembangan zaman.
Aksi Konsumen Cerdas Indonesia kali ini diisi beragam pertunjukan, yaitu seni musik (band) dan seni teatrikal (performing art); gelar wicara (talkshow) bersama perwakilan Bank Indonesia, Abang None Jakarta, VP Group Head QAQC Merek Kopi Kenangan; serta komedi tunggal (stand up comedy).
Aksi Konsumen Cerdas Indonesia ini memiliki sub tema Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran, tanggung jawab, dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, konsumen, maupun pelaku usaha dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, berdaya, dan terlindungi.
Peringatan Harkonas 2025
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional, 20 April ditetapkan sebagai Hari Konsumen Nasional. Harkonas tahun ini merupakan peringatan ke-13. Harkonas 2025 mengangkat subtema “Gerakan Komitmen Bersama Wujudkan Konsumen Berdaya”.
Mendag Busan menegaskan tiga komponen yang harus berjalan dengan baik. “Yaitu konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. Jika konsumennya maju, cerdas, mengetahui hak dan kewajiban mereka, maka pelaku usaha akan meningkatkan kualitas produknya; dan pemerintah memenuhi hak-hak regulasinya. Ketiga ekosistem tersebut harus berkolaborasi agar berjalan dengan baik,” kata Mendag Busan.
Harkonas 2024—2029 mengangkat tema “Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Emas”. Mendag Busan berharap, Indonesia pada 2045 menjadi negara Nusantara Berdaulat, Maju, Berkelanjutan, dan menjadi kekuatan ekonomi lima besar di dunia.
Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mengetahui hak-hak konsumen, khususnya dalam memilih dan mendapatkan barang yang dijanjikan penjual.
Selain itu, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perlindungan konsumen dengan melakukan pengawasan barang atau jasa yang beredar di pasar.
“Barang atau jasa yang beredar di pasar harus sesuai enam parameter produk, meliputi label, standar, cara menjual, iklan atau promosi, klausul baku, dan layanan purna jual. Pelaku usaha juga diharapkan dapat menyediakan layanan pengaduan konsumen yang mudah diakses,” jelas Moga.
Kementerian Perdagangan memiliki beberapa media untuk pengaduan konsumen, salah satunya melalui WhatsApp ke nomor 0853 1111 1010.
Konsumen juga dapat mengirimkan pengaduan melalui surat elektronik ke pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, telepon (021) 3443839, situs web simpktn.kemendag.go.id atau dapat datang langsung ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen.
Pada 2024, Direktorat Jenderal PKTN telah merilis Laporan Layanan Pengaduan Konsumen, terdapat 4.114 laporan konsumen yang masuk melalui berbagai saluran pengaduan konsumen yang tersedia.
Berdasarkan parameter, sebanyak 98,8 persen konsumen mengadu berdasarkan parameter cara menjual. Berdasarkan transaksi, terdapat 98,6 persen pengaduan konsumen berasal dari transaksi daring.
Terdapat laporan produk yang dikirim tidak sesuai dengan di foto dan produk rusak. Oleh karena itu, diharapkan ini menjadi perhatian pelaku usaha, khususnya pada transaksi daring.
