foto net
JAKARTA – Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) periode 2024-2029 menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum Perkumpulan Perempuan Wirausaha Indonesia (PERWIRA), Prof. Dr. Hj. Elza Syarief, S.H., M.H., atas keberanian dan ketegasannya menyampaikan sikap hukum terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal KOWANI sebagai bentuk penghargaan terhadap Surat Pernyataan dan Sikap Hukum PERWIRA tertanggal 3 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, PERWIRA menyatakan menolak KLB yang disebut mereka ilegal dan menegaskan tidak pernah menghadiri, mengirimkan mandat, maupun terlibat dalam kegiatan KLB yang dilaksanakan pada 3 Juni 2026 di Gedung Tribrata, Jalan Darmawangsa III Nomor 2, Jakarta Selatan.
KOWANI menilai sikap tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral, hukum, dan konstitusional dari PERWIRA sebagai salah satu organisasi anggota federasi KOWANI yang memiliki hak suara sah.
Menurut KOWANI, ketegasan PERWIRA juga dinilai penting dalam menjaga kedaulatan, marwah, persatuan, serta keberlangsungan organisasi berdasarkan AD/ART dan keputusan Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024.
PERWIRA persoalkan pelaksanaan KLB
Dalam dokumen sikap hukumnya, PERWIRA menyatakan menolak pelaksanaan KLB karena menilai terdapat persoalan prosedural dan ketidaksesuaian dengan ketentuan organisasi.
PERWIRA merujuk pada Anggaran Dasar KOWANI Bab V Pasal 13 Ayat 6 dan Ayat 7 mengenai penyelenggaraan kongres.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kongres dilaksanakan sekali dalam lima tahun dan KLB dapat diselenggarakan apabila diperlukan.
PERWIRA juga merujuk pada ART KOWANI pada Kongres XXVI Tahun 2024, Bab VI Pasal 16 Ayat 8, yang mengatur bahwa KLB dapat dilaksanakan apabila muncul hal-hal penting yang mengancam kelangsungan hidup organisasi dengan pengajuan permohonan tertulis oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah organisasi anggota.
Atas dasar ketentuan tersebut, PERWIRA menyatakan menilai pelaksanaan KLB yang mereka persoalkan tidak memenuhi syarat kuorum dan prosedur sebagaimana diatur dalam konstitusi organisasi.
PERWIRA juga menegaskan bahwa mereka tidak memberikan mandat untuk menghadiri kegiatan tersebut.
Selain mempersoalkan prosedur, PERWIRA dalam suratnya menggunakan istilah “perebutan kekuasaan ilegal” untuk menggambarkan KLB yang mereka tolak.
PERWIRA menyatakan memandang gerakan tersebut sebagai upaya yang mereka sebut sebagai “makar organisasi”, infiltrasi, dan pengambilalihan paksa atau perebutan kepengurusan secara ilegal.
Menurut PERWIRA, tindakan tersebut berpotensi merusak roda organisasi dan memecah solidaritas anggota.
Pernyataan tersebut merupakan sikap hukum PERWIRA sebagaimana tercantum dalam dokumen tertanggal 3 Juni 2026 dan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum atau organisasi oleh pihak yang dituding.
Dalam surat tersebut, PERWIRA juga menyatakan mendorong Dewan Kehormatan atau Pengurus Pusat untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada anggota yang disebut terlibat dalam KLB yang mereka nilai ilegal.
PERWIRA juga menyatakan mencadangkan hak hukum untuk mengambil tindakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang mereka sebut sebagai promotor KLB.
Langkah tersebut, menurut dokumen PERWIRA, dapat berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, pemalsuan dokumen atau surat mandat, maupun pencemaran nama baik organisasi.
Di bagian akhir sikap hukumnya, PERWIRA menyatakan tetap solid dan mengakui kepengurusan KOWANI yang disebut mereka sah secara konstitusional.
PERWIRA secara khusus menyatakan mengakui kepengurusan KOWANI di bawah kepemimpinan Nannie Hadi Tjahjanto, yang terpilih melalui Kongres XXVI KOWANI Tahun 2024 pada 4 Desember 2024.
Sikap tersebut sekaligus menjadi dasar PERWIRA untuk menolak kegiatan KLB yang berlangsung pada 3 Juni 2026.
KOWANI apresiasi ketegasan PERWIRA
Merespons sikap tersebut, Dewan Pimpinan KOWANI periode 2024-2029 menyampaikan penghargaan kepada Elza Syarief dan jajaran PERWIRA.
KOWANI menilai keberanian PERWIRA dalam menyampaikan sikap berdasarkan konstitusi organisasi merupakan bagian dari upaya menjaga hak organisasi anggota dan keberlangsungan KOWANI sebagai rumah besar gerakan perempuan Indonesia.
“Ibu tidak hanya memperjuangkan suara serta amanah PERWIRA, tetapi juga turut menjaga hak organisasi-organisasi anggota dan masa depan Rumah Besar Gerakan Perempuan Indonesia,” demikian pernyataan Dewan Pimpinan KOWANI.
KOWANI juga menyebut sikap PERWIRA kemudian diikuti dan didukung oleh sejumlah ketua umum organisasi anggota federasi KOWANI lainnya yang memiliki hak suara sah.
Menurut KOWANI, kebersamaan antarorganisasi anggota diperlukan untuk menjaga KOWANI tetap bersatu dan berjalan sesuai AD/ART serta keputusan kongres.
“Semoga kebersamaan dan keteguhan seluruh organisasi anggota senantiasa menjadi kekuatan untuk menjaga KOWANI agar tetap bersatu, bermartabat, dan berjalan sesuai amanah para pendiri serta konstitusi organisasi,” demikian pernyataan tersebut.
KOWANI kemudian menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Prof. Elza Syarief beserta jajaran PERWIRA atas sikap yang dinilai turut memperkuat upaya menjaga kedaulatan, marwah, dan konstitusi organisasi.
