foto ist 

 

JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Indonesia perlu memperkuat perlindungan kekayaan intelektual terhadap produk-produk unggulan dalam negeri yang bernilai tambah. 

Upaya ini bertujuan memastikan terpenuhinya hak finansial atas suatu karya, sekaligus makin meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia di pasar internasional. 

Oleh karena itu, Kemendag berkomitmen mendorong komersialisasi kekayaan intelektual atas produk-produk Indonesia yang berkualitas.

Mendag Busan menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam “Forum Koordinasi Nasional Kekayaan Intelektual Indonesia Tahun 2026” di Jakarta Pusat, Rabu, (5/8). Turut mendampingi Mendag Busan, yakni Sekretaris Jenderal Kemendag Isy Karim.

“Dari kacamata perdagangan internasional, setiap produk tidak hanya harus berkualitas, tetapi kekayaan intelektualnya juga harus dilindungi. Karena itu, dalam setiap perundingan yang Indonesia lakukan dengan negara lain, kekayaan intelektual selalu menjadi perhatian penting karena kita harus melindungi aset-aset nasional, baik di pasar domestik maupun global,” ujar Mendag Busan.

Mendag Busan menyampaikan, produk dengan nilai kekayaan intelektual yang tinggi tidak hanya menciptakan nilai ekonomi bagi produk tersebut, tetapi juga dapat dimanfaatkan lebih jauh untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan kesejahteraan.

“Kekayaan intelektual harus dimanfaatkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing ekspor, dan mewujudkan kesejahteraan,” ujar Mendag Busan.

Kemendag menjalankan sejumlah peran strategis dalam mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual Indonesia. Kemendag menjadi jembatan antara inovasi dan pasar melalui hilirisasi dan komersialisasi kekayaan intelektual. 

Upaya ini ditempuh melalui promosi dagang, penjajakan bisnis (business matching), lokapasar (marketplace), fasilitasi ekspor, hingga penguatan merek produk Indonesia. 

Selain itu, Kemendag terus memperkuat daya saing ekspor berbasis kekayaan intelektual agar produk Indonesia tidak hanya berkualitas, tetapi juga memiliki identitas yang terlindungi secara hukum untuk bersaing di pasar global.

“Produk Indonesia tidak cukup hanya berkualitas, tetapi harus memiliki identitas yang dilindungi secara hukum, baik dari sisi merek maupun paten. Saat ini, merek bahkan ditempatkan pada posisi sangat penting dalam transaksi ekspor, promosi, bahkan perundingan,” ungkap Mendag Busan.

Selanjutnya, Kemendag berperan dalam meningkatkan kepastian hukum perdagangan. Kemendag juga memperjuangkan kepentingan Indonesia pada diplomasi perdagangan internasional serta mendorong pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis kekayaan intelektual.

Kemendag turut menegakkan kekayaan intelektual berdasarkan “Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis” serta “Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen”.

Kemendag melakukan sejumlah langkah strategis melalui pengawasan pasar domestik dan penegakan hukum. Misalnya, menerapkan pengawasan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA) pada komoditas seperti fesyen, kosmetik, dan elektronik.

“Kami juga mengintegrasikan data intelijen pelanggaran kekayaan intelektual secara real-time serta mengawasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) melalui mekanisme takedown cepat terhadap iklan maupun produk-produk ilegal,” ujar Mendag Busan.

Di sisi lain, upaya komersialisasi kekayaan intelektual oleh UMKM diselaraskan melalui optimalisasi waralaba nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba. 

Langkah ini membuahkan hasil. Saat ini, lebih dari 485 ribu tenaga kerja telah terserap melalui 154 merek waralaba lokal. Untuk mengakselerasi optimalisasi waralaba, kebijakan Kemendag diarahkan pada percepatan pendaftaran merek dan kekayaan intelektual; pengembangan inovasi dan model bisnis; serta edukasi, sosialisasi, dan pendampingan.

Mendag Busan juga menyoroti penetrasi produk Indonesia ke pasar global yang menuntut pergeseran paradigma dari sekadar promosi dagang (trade promotion) ke perlindungan aset dagang (trade protection). 

Pergeseran ini penting mengingat sejumlah merek lokal pernah mengalami praktik penyerobotan dan pendaftaran ilegal oleh pihak asing. Kondisi ini berpotensi merugikan eksportir Indonesia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Kemendag mendorong pembentukan ‘Export Intellectual Property (IP) Desk’ di negara-negara tujuan ekspor melalui 46 perwakilan perdagangan RI di 33 negara. 

Export IP Desk berperan memberikan pendampingan, pemantauan pasar, hingga advokasi hukum bagi pelaku usaha guna memperkuat perlindungan merek Indonesia di pasar global.

“Indonesia juga terlibat aktif dalam perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) di WTO yang menetapkan standar perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI),” kata Mendag Busan.