foto ist 

JAKARTA — Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyelenggarakan Rapat Tingkat Menteri membahas percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Kamis (2/7/2026).

Menko PMK Pratikno menegaskan, pemerintah pusat terus mengawal agenda super-prioritas tersebut, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan, jembatan, dan revitalisasi sungai; penyediaan huntap; prasarana pendidikan; bantuan untuk fasilitas keagamaan dan pendidikan keagamaan; serta sektor pertanian dan perikanan.

Upaya ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan komitmen pemerintah dalam mempercepat penyediaan huntap yang layak, terutama bagi masyarakat terdampak bencana. 

“Bagi Kemenko PMK, pembangunan hunian harus secepatnya diwujudkan, jangan sampai huntap lamban, jangan sampai membiarkan masyarakat terlunta-lunta,” tegas Menko PMK.

Dalam kesempatan tersebut, Menko PMK mengapresiasi kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga swasta yang telah bekerja keras menyediakan hunian tetap bagi masyarakat terdampak.

Upaya percepatan ini ditekankan harus terus ditingkatkan, dengan senantiasa menjaga kualitas rumah dan tetap akuntabel.

Rapat tersebut juga menegaskan pembagian tugas dalam pelaksanaan di lapangan. Pembangunan huntap secara terpusat dilakukan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Saat ini, Kementerian PKP telah menerima alokasi anggaran, sedang dalam proses tender, dan akan memulai pembangunan dalam waktu dekat.

Sementara itu, pembangunan huntap secara mandiri dilaksanakan oleh BNPB, dengan stimulan perbaikan rumah rusak. Mengingat semua program pembangunan hunian tetap ini memerlukan dukungan penuh dari pemerintah daerah, Menko PMK sangat mengharapkan dukungan pemda bagi percepatan pembangunan hunian tersebut.

Selain itu, Menko PMK bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Tim Pelaksana Satgas Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sumatra, dan Kepala BNPB Suharyanto mengusulkan penyesuaian nilai bantuan stimulan rumah rusak berat dari sebelumnya sebesar Rp60 juta menjadi Rp70 juta atau Rp80 juta per unit.

“Poin pertimbangannya adalah belum memenuhi kebutuhan rumah yang layak, kenaikan harga bahan material bangunan, upah tenaga kerja, biaya mobilisasi yang tinggi ke lokasi terdampak, dan beberapa jenis tipe rumah hasil uji kliring dari Kementerian PU dan dinas terkait,” ujar Menko PMK.

Menko PMK menegaskan akuntabilitas penggunaan anggaran akan tetap dikawal secara ketat oleh BPKP dan melalui pengawasan masyarakat. 

Selanjutnya, Menko PMK selaku Ketua Tim Pengarah Satgas Percepatan Rehab Rekon Pascabencana Sumatra akan melaporkan usulan tersebut kepada Presiden untuk memperoleh arahan dan persetujuan.