JAKARTA – Sekitar Lima Belas Kepala Keluarga (15-KK) warga yang menempati Perumahan Pam Baru Raya menolak penggusuran sebelum dilakukan kompensasi Ganti untung secara wajar dan manusiawi ke Pemda DKI Jakarta.

 

Pasalnya, ke-15 KK mendapat tekanan dan intimidasi oleh Surat Walikota Jakarta Pusat Arifin tanggal 20 April 2026, Nomor: e-0172/HK.02.00 Perihal Surat Peringatan (Pertama) agar 15-KK segera mengosongkan rumah tanpa melalui mediasi atau perundingan.

“Tindakan Walikota Jakarta Pusat Arifin memaksa warga mengosongkan rumahnya atau melakukan penggusuran secara paksa dapat dikatagorikan sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang (abuse of power) yang melampaui batas aturan, bersifat subjektif dan dapat dikatagorikan pelanggaran HAM Berat dengan cara Forced Eviction (Penggusuran secara paksa),” ujar kuasa hukum warga 15-KK Syech Rusmin Effendy, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Menurut Rusmin, 15-KK warga yang menempati Perumahan Pam Baru adalah mantan PNS—sekarang ASN Pemda DKI yang dialih tugaskan menjadi karyawan Pam Jaya selaku BUMD Pemda DKI. 

“Mereka menempati Perumahan Pam baru sejak tahun 1980, masing-masing mendapatkan Surat Izin Penghuni (SIP) dan Surat Perjanjian Penempatan Rumah Dinbas Pam Jaya. Jadi, bukan warga liar yang tidak memiliki legalitas,“ kata dia.

Sebelumnya, lanjut Rusmin, Walikota Jakarta Pusat Arifin melalui Surat Nomor: e-0137/HK.02.00 tanggal 10 April 2026 menjelaskan bahwa, 15-KK yang menempati Perumahan Pam Baru berada di Jalan Penjernihan II RT 008 RW 006, Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang.

“Kalau Alamat tersebut, jelas bahwa salah lokasi, karena 15 KK berada di lingkungan RT 15 RW 006. Ini membuktikan betapa bobroknya administrasi pemerintahan dan mengklaim memiliki kepemilikan SHGB No. 1669 dengan luas 35.064 M2, padahal luas lahan yang ditempati hanya sekitar 1.500M2,” tegas dia.

 

Pelanggaran HAM

Rusmin juga menegaskan, pihaknya sudah membalas Surat Walikota Jakarta Pusat Arifin Nomor: 023/SRT/IV/2026, Perihal Upaya Administrasi tertanggal 23 April lalu, bahwa Tindakan Walikota yang melakukan Forced Eviction (penggusuran secara paksa) dapat dikatagorikan pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 40 menegaskan bahwa; “Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.”

Selain itu, Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia dalam Pasal 25 ayat (1) menyatakan bahwa; “Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk Kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan Kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita, sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.,”

Di sisi lain, lanjut Rusmin, Pasal 1963 KUH Perdata yang menyatakan bahwa; “Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tidak bergerak, suatu bunga atau suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu. Seseorang yang dengan itikad baik menguasai sesuatu selama tiga puluh tahun memperoleh hak milik tanpa dapat dipaksa untuk menunjukan alas haknya.”

Rusmin juga mengimbau agar Walikota Jakarta Pusat Arifin menghentikan cara-cara mengintimidasi warga, melakukan musyawarah dan mufakat sehingga mendapatkan titik temu yang win-win solution.

“Sampai saat ini, belum ada niat baik dari Walikota Jakarta Pusat untuk melakukan mediasi atau perundingan, sehingga kami akan mempersiapkan upaya hukum lanjutan, melakukan gugatan ke PTUN dalam rangka membela hak-hak warga Masyarakat,” ujar Rusmin.