foto ist
JAKARTA – Tekad pemerintah dalam menangani angkutan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi melalui implementasi kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) atau bebas kendaraan barang kelebihan muatan dan dimensi pada 2027 memasuki fase krusial.
Target implementasi pada tahun 2027 semakin dekat, sehingga publik perlu mengetahui sejauh mana kesiapan regulasi dan tahapan implementasi yang telah disusun secara konkret.
Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) menyoroti bahwa kebijakan Zero ODOL memiliki potensi signifikan dalam mendorong keselamatan transportasi nasional.
Berkenaan dengan hal tersebut, INSTRAN telah mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mendorong Implementasi Zero ODOL 2027 untuk Keselamatan Transportasi Nasional”pada Kamis lalu 12 Februari 2026.
Kegiatan FGD bertujuan untuk menghimpun informasi kesiapan Zero ODOL, serta memperkuat kesepahaman dan strategi dalam mendorong kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan muatan dan dimensi angkutan barang.
FGD ini menghadirkan pemangku kepentingan lintas sektor yang memiliki peran strategis dalam realisasi Zero ODOL 2027. Sebagai pengampu kebijakan, hadir Hermin Esti Setyowati, Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, serta Rudi Irawan, Direktur Lalu Lintas Jalan dari Kementerian Perhubungan.
Diskusi juga melibatkan perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, serta Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri.
Asisten Deputi Konektivitas Darat dan Perkeretaapian dari Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Hermin Esti Setyowati, menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyusun Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Logistik Nasional sebagai landasan hukum strategi menuju Zero ODOL 2027.
“Melalui rancangan regulasi tersebut, pemerintah menyiapkan sembilan langkah utama, meliputi integrasi sistem pendataan angkutan barang berbasis elektronik; penguatan pengawasan dan penindakan; penetapan kelas jalan serta pengembangan jalan khusus logistik; peningkatan daya saing distribusi melalui multimoda; pemberian insentif dan disinsentif bagi badan usaha; kajian dampak ekonomi dan inflasi; penguatan standar ketenagakerjaan pengemudi; deregulasi dan harmonisasi aturan; dan pembentukan komite kerja untuk mendorong konektivitas nasional,” jelasnya.
Pendekatan awal implementasi Zero ODOL adalah menempatkan kesejahteraan dan perlindungan pengemudi sebagai prioritas, karena selama ini pengemudi yang paling rentan untuk disalahkan ketika terjadi pelanggaran atau kecelakaan di jalan.
Pilot project penggunaan kendaraan yang sesuai ketentuan muatan dan dimensi (non-ODOL) saat ini diterapkan dalam lingkup kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemerintah, melalui Kementerian BUMN, telah melarang penggunaan kendaraan ODOL pada proyek pemerintah.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan, Rudi Irawan menyampaikan bahwa Kementerian Perhubungan memfokuskan pendekatan penguatan sistem dan penegakan hukum.
“Menjelang tahun 2027, pelanggaran ODOL masih diberikan teguran sembari pemerintah mengembangkan integrasi data kendaraan dan skema penegakan hukum berbasis bukti elektronik, termasuk penguatan sistem e-Manifest angkutan barang,” jelasnya.
Sejak Januari 2026, Kementerian Perhubungan melakukan uji coba sistem pengawasan angkutan barang di tiga lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di Sumatera Selatan dan Jawa Barat.
Dalam skema ini, kendaraan yang terdeteksi Weigh in Motion (WIM) dan kamera pengawas akan diverifikasi berdasarkan data elektronik kendaraan, dan surat peringatan dikirimkan langsung kepada pemilik kendaraan sebagai tahap penegakan hukum yang lebih akuntabel, transparan, dan berbasis sistem.
Selama masa uji coba dan sosialisasi, terhadap kendaraan yang melanggar tidak akan dikenakan denda tilang.
Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mengingatkan agar Raperpres tentang Penguatan Logistik Nasional dan peta jalan aksi menuju Zero ODOL 2027 yang sudah ditetapkan perlu segera diketahui oleh publik.
“Penggunaan istilah dalam data betul harus sama supaya penegak hukum bisa memberikan kepastian. Hal ini perlu didiskusikan bersama dengan Korlantas Polri dan K/L lain terkait bagaimana menyatukan istilah dan varibel yang perlu penyamaan untuk interkoneksi sistem, pengawasan, pemantauan (monitoring) dan penegakan hukum,” ujarnya.
