foto ist
JAKARTA – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN) melepas ekspor 250.000 unit obat pereda nyeri dengan merek Tylenol senilai Rp2,4 miliar ke Korea Selatan.
Pelepasan ekspor digelar di PT Integrated Healthcare Indonesia (IHI) di Jakarta, Jumat, (13/2/2026). Direktur Jenderal PEN Fajarini Puntodewi hadir langsung untuk melepas ekspor obat tersebut.
Puntodewi mengapresiasi PT IHI atas kontribusi yang konsisten terhadap kinerja ekspor produk farmasi nasional. Ia menilai, ekspor produk obat-obatan Indonesia, termasuk ke pasar Korea Selatan, menunjukkan daya saing industri dalam negeri yang semakin kokoh.
“Kami mengapresiasi PT IHI atas kerja keras dan kontribusinya terhadap kinerja ekspor produk farmasi Indonesia. Hari ini, 250.000 unit obat pereda nyeri dilepas ekspornya ke Korea Selatan. Ekspor produk farmasi seperti ini menjadi bukti nyata kemampuan produksi Indonesia dalam rantai pasok global,” ujar Puntodewi.
PT Integrated Healthcare Indonesia (IHI) merupakan fasilitas produksi yang berada di bawah naungan PT Johnson & Johnson yang beroperasi di Indonesia.
PT Johnson & Johnson merupakan bagian dari grup perusahaan kesehatan konsumen global dengan induk perusahaan Kenvue Inc. yang berkantor pusat di Amerika Serikat.
Menurut Puntodewi, kehadiran Kenvue Inc. di Indonesia menjadi sinyal positif atas meningkatnya kepercayaan investor global terhadap iklim usaha nasional.
Sejalan dengan peluang tersebut, pemerintah terus mendorong penguatan kolaborasi bersama investor dan pelaku usaha. Upaya ini untuk memperbesar peran Indonesia dalam rantai pasok global.
Upaya tersebut juga selaras dengan agenda hilirisasi sebagai strategi utama peningkatan nilai tambah dan daya saing nasional.
Puntodewi menyebut, pelepasan ekspor kali ini menjadi momentum strategis bagi PT IHI dalam memperkuat komitmen ekspor. Terutama, setelah perusahaan ini mendapat fasilitas kawasan berikat dari Ditjen Bea Cukai pada 16 Desember 2025 lalu.
Kawasan berikat memberikan kemudahan fiskal serta dukungan terhadap kelancaran produksi maupun ekspor.
Fasilitas ini mendukung efisiensi biaya, penguatan daya saing produk, serta perluasan penetrasi pasar.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V dari Kantor Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Jakarta, Derry Arifin, hadir dalam pelepasan ekspor kali ini. Iamenyampaikan, fasilitas kawasan berikat merupakan bentuk dukungan bagi pelaku usaha yang berorientasi ekspor.
“Setelah memperoleh fasilitas ini, perusahaan berhak atas kemudahan kepabeanan dan perpajakan, termasuk restitusi pajak. Restitusi tersebut dapat dimanfaatkan kembali untuk pembelian bahan baku maupun mendukung kebutuhan operasional lainnya, sehingga meningkatkan daya saing perusahaan di pasar ekspor,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur PT IHI, Teerasak Luewirat, mengapresiasi sinergi pemerintah dengan pelaku usaha swasta dalam mendukung industri manufaktur dan peningkatan ekspor.
Menurutnya, kolaborasi tersebut tidak hanya memungkinkan operasional perusahaan berjalan optimal, tetapi juga mendorong peningkatan daya saing industri kesehatan nasional.
“Kami sangat menghargai kolaborasi, dukungan regulasi, dan kemitraan dari seluruh pemangku kepentingan. Semoga sinergi ini terus berkembang sehingga kita dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan posisi Indonesia dalam ekosistem perdagangan global,” tutur Teerasak.
