JAKARTA – Polemik tambang nikel antara PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur, kini memasuki pembuktian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut kuasa hukum WKM menduga PT Position diduga melakukan perambahan hutan sebelum ada RKT
“Fakta persidangan hari ini jelas, RKT itu belum ada, tapi mereka sudah merambah hutan duluan. Bahkan, jika dilihat dari Undang-Undang Kehutanan, jangankan menebang pohon, satu potong kayu pun tidak boleh diambil tanpa izin. Apalagi merambah sepanjang 10 kilometer,” ujar Rolas Sitinjak, kuasa hukum PT Wana Kencana Mineral, usai sidang, Rabu 10 September 2025.
Saksi juga, kata Rolas, hanya mendasarkan pengetahuan pada laporan internal dan tidak dapat menjelaskan legalitas penuh terkait masuknya PT Position ke wilayah tersebut.
Saksi yang dibawa jaksa, yakni Direktur Operasional PT Position, Hari Aryanto Dharmaputra yang menjadi pelapor di Bareskrim Polri. Adapun pemilik hak pengelolaan hutan PT Wana Kencana Sejati, memberikan izin penggunaan jalan untuk pengangkutan hasil tambang milik PT Position.
Namun jelas Rolas, ternyata PT Position diduga memperlebar bukaan jalan serta menggali tanah sehingga merusak hutan. Akibat perilaku itu, diduga terjadi kerugian negara.
“Kalau dugaan, kerugian negara besar sekali. Bayangkan itu panjang (jalan)nya lebih dari 10 kilometer. Dalamnya 15 meter. Bukaanya dari 80 sampai 100 meter. Dan ingat itu ada ore nikelnya. Kemana itu orenya? Jadi ini kan illegal mining,” ujar Rolas.
Di sidang, Rolas mengatakan, hasil tambang nikel tak ditemukan di sekitar hutan. Padahal galian mencapai kedalaman 10-15 meter. Serta bukaan jalan dengan lebar hingga 100 meter, dan panjang jalan ditambah sampai 12 kilometer.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi kejahatan yang serius,” tegasnya.
Sidang mendakwa dua karyawan PT WKM, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Adapun saksi yang melaporkan terkait pemasangan patok oleh PT Wana Kencana Mineral.
“Tambah aneh, pasang patok bukannya di wilayah WKM, tapi kenapa Position yang lapor?”
Rolas menjelaskan, kliennya memasang patok justru untuk mencegah terjadinya penambangan liar. Karena adanya bukaan lahan yang merusak hutan di wilayah izin usaha WKM. Tujuan memasang patok itu, katanya, justru pertama agar tak terjadi yang merugikan perusahaan (WKM) di wilayah IUP (WKM). Kedua, mencegah kejahatan lain terjadi.
“Bayangkan bos, RKT belum ada (pada 2024), dia sudah rambah itu hutan. Rencana Kerja Teknis pertambangan harus disetujui pemerintah, sebelum melakukan penambangan. RKT PT Position baru ada pada 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Pengacara WKM lain, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis juga menguji saksi mengapa melapor ke Bareskrim.
“Dari pihak Penegakkan Hukum (Gakkum) salah satu Kementerian sudah menyatakan dalam laporannya, ada dugaan illegal mining. Dugaan illegal mining itu Position. Bukan saya yang katakan ya. Itu Gakkum ya.”
Sehingga dia heran, polisi mengabaikan laporan yang benar dari pihak Gakkum sebagai pihak berwenang. “Mereka (Gakkum) ada di lokasi. Di lapangan,” kata Kaligis.
Dengan kronologi dan duduk perkara itu, kata Kaligis,”Siapa yang salah menurut Anda? WKM di pihak yang benar, tapi malah dilaporkan pihak yang salah (PT Position). Padahal itu wilayah WKM. Lucunya, polisi di Bareskrim memproses.”
Kaligis juga menilai urusan kerugian yang diutarakan saksi, tak bisa jadi pedoman. Lantaran tak dilakukan lembaga kredibel.
“Itu kan dia bilang, hitungan sendiri (PT Position). Mana dasar hukumnya? In ikan mestinya sekurangnya akuntan berlisensi. Kok ini hitungan sendiri?”
Rolas juga menyesalkan sikap polisi. Lantaran saat WKM melaporkan ulah PT Position yang diduga melakukan penambangan liar, “Malah langsung SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Pas mereka (Position) lapor, malah (WKM) langsung jadi pesakitan.”
Perkara pemasangan patok, dilakukan PT WKM pada 2024, saat PT Position diduga mengambil ore nikel di lahan IUP WKM.
Kaligis menyatakan kasus ini seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
