Peneliti LSI, Yoes C Kenawas mengungkap, meski rapat paripurna DPR RI pada tanggal 18 Februari 2025 menyetujui RUU KUHAP sebagai RUU Inisiatif DPR dan akan segera dibahas oleh Komisi 3, ironisnya mayoritas publik tak mengetahui informasi tersebut.
JAKARTA – Pemerintah dan DPR RI saat ini sedang membahas perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ironisnya adanya RUU yang didalamnya menyangkut hak warga negara terkait hukum, ternyata tidak banyak diketahui oleh masyarakat.
Berdasarkan hasil survei nasional yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) berlatarbelakang isu RUU KUHAP pada periode 22-26 Maret 2025, ternyata hanya 29,7 persen yang mengetahui adanya pembahasan revisi KUHAP.
Sementara 70,3 persen menyatakan tidak tahu bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI sedang membahas perubahan KUHAP.
Peneliti LSI, Yoes C Kenawas mengungkap, meski rapat paripurna DPR RI pada tanggal 18 Februari 2025 menyetujui RUU KUHAP sebagai RUU Inisiatif DPR dan akan segera dibahas oleh Komisi 3, ironisnya mayoritas publik tak mengetahui informasi tersebut.
“Hanya 29,7 persen yang saat ini mengetahui pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara 70,3 persen menyatakan tidak tahu bahwa saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas perubahan KUHAP,” ujar Yoes saat menyampaikan rilis Survei Nasional LSI di Kana-Kana Cafe, Jakarta Selatan, Minggu (13/4/2025).
“Perlu adanya sosialisasi untuk meningkatkan awareness masyarakat bahwa akan ada revisi KUHAP. Opini atau pendapat masyarakat umum dapat menjadi masukan dan pertimbangan bagi seluruh pihak terkait revisi KUHAP. Mungkin bisa dibilang saat ini RUU KUHAP hanya isu di elit, belum di masyarakat sepenuhnya,” imbuhnya.
Dalam kesempatan sama Yoes menjelaskan, survei dilakukan karena LSI memandang Revisi KUHAP dinilai mendesak untuk segera dibahas mengingat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah terbit melalui UU No. 1 tahun 2023. RUU KUHAP juga telah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Ada berbagai perdebatan mengenai RUU KUHAP yang sedang dibahas, antara lain terkait keadilan restoratif (restorative justice), kewenangan untuk melakukan penyidikan, perlindungan HAM bagi warga negara yang terlibat kasus pidana.
“Prinsip dan tata cara yang demokratis sangat diperlukan guna menghasilkan revisi KUHAP yang dapat memenuhi rasa keadilan, menghormati dan melindungi HAM, dan dapat diterapkan dalam kerangka negara demokrasi,” jelas Yoes.
“Oleh karena itu, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei telepon nasional untuk menangkap aspirasi dan pandangan masyarakat mengenai beberapa aspek penting dalam diskusi revisi KUHAP,” imbuhnya.
Survei Nasional dilakukan LSI menyasar 1,214 responden yang dipilih melalui metode Double Sampling atau pengambilan sample secara acak dari kumpulan data hasil survei tatap muka yang dilakukan sebelumnya.
Responden dipilih adalah warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan memiliki telepon/handphone.
“Margin of error survei diperkirakan ± 2.9% pada tingkat kepercayaan 95%, asumsi simple random sampling. Wawancara dengan responden dilakukan lewat telepon oleh pewawancara yang dilatih,” jelas Yoes.
Beberapa poin dari hasil survei tersebut diantaranya mengenai urgensi keberadaan saluran lain untuk pelaporan kejahatan yang belum mendapat kejelasan penanganan oleh penegak hukum.
Mayoritas dengan angka 86% responden menilai pentingnya keberadaan saluran lain untuk menindaklanjuti laporan atau pengaduan yang tidak mendapatkan kejelasan dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima.
Dari 86 persen tersebut, 38,8 persen diantaranya bahkan menyatakan keberadaan saluran pelaporan tersebut dengan kategori sangat penting. Hanya 7,2 persen yang menganggap saluran pelaporan tersebut tidak diperlukan, dengan rincian menyatakan sangat tidak penting sebanyak 1,8 persen dan tidak penting 5,4 persen.
“Permasalahannya kan kalau gak viral gak ada keadilan. Harus ada mekanisme masyarakat melaporkan kalau laporan mereka tidak ditindaklanjuti dalam 14 hari,” jelas Yoes.
Menyangkut isu kedudukan penyidik di RUU KUHAP yang juga dipandang menjadi perdebatan, LSI menyebut sebanyak 61,6 persen mendukung kesetaraan penyidik.
“Mayoritas sebanyak 61.6% menyatakan kedudukan semua penyidik (misal penyidik kejaksaan, BNN, dan PPNS) seharusnya setara dan sebanding secara kualifikasi dan kompetensi,” papar Yoes.
Yoes menambahkan, mayoritas responden menunjukkan tingkat persetujuan yang cukup tinggi atas isu-isu terkait proses penegakkan hukum, termasuk terkait restorative justice, pendampingan oleh advokat/penasehat hukum, izin dan saksi dalam penggeledahan, ketersediaan dan aksesibilitas informasi perkara kriminal, pengujian sebelum upaya paksa, dan saluran untuk menyampaikan keberatan.
Rinciannya, setiap penggeledahan atau razia harus ada surat izin dan disaksikan oleh minimal dua orang saksi selain aparat penegak hukum dengan angka 89 persen.
Sementara 82 persen responden mendukung kasus kriminal ringan (misal: pencurian yang disebabkan desakan ekonomi) diperlukan mekanisme penyelesaian di luar sidang dengan aturan yang jelas dan memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak.
Sementara 80 persen responden mendukung pernyataan bahwa setiap orang yang diperiksa oleh aparat penegak hukum harus didampingi oleh advokat atau penasihat hukum.
Mayoritas dengan angka 79 persen responden juga mendukung pernyataan informasi perkembangan setiap perkara kriminal dari awal hingga akhir harus tersedia dalam bentuk digital yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Menyangkut pernyataan mengenai semua bukti atas suatu perkara pidana harus diperoleh melalui tata cara yang ditentukan dalam undang-undang, sebanyak 78 persen responden menyatakan dukungan.
Sebanyak 78 persen responden juga mendukung pernyataan bahwa sebelum aparat penegak hukum melakukan upaya paksa (misal: penangkapan, penahanan, penyitaan) harus didahului pengujian oleh pengadilan tentang perlu atau tidaknya upaya tersebut dilakukan.
Mayoritas dengan angka 78 persen responden juga menyatakan perlunya ada saluran yang jelas untuk menyampaikan keberatan bagi setiap orang yang dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Mengenai penyelesaian di luar sidang untuk kasus kriminal ringan harus berkoordinasi dengan kejaksaan dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan, sebanyak 66 persen responden memberikan dukungannya.
Survei Nasional dilakukan LSI juga menyoroti berbagai aspek penegakan hukum yang terjadi hingga saat ini, mulai dari kepercayaan terhadap lembaga hingga transparansi penindakan atas oknum yang melakukan kejahatan.
Yoes melanjutkan, survei juga memberikan gambaran bahwa 19.8% responden menyatakan dirinya atau orang disekitarnya pernah berurusan dengan aparat penegakan hukum.
Mayoritas tukas Yoes, menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa mereka sudah mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil dan manusiawi.
Mayoritas juga menyatakan setuju terhadap pernyataan bahwa mereka telah memiliki informasi yang jelas mengenai cara-cara/proses bagaimana mendapatkan keadilan.
“Namun, kedua pernyataan ini tidak otomatis dapat diartikan bahwa masyarakat pada umumnya telah memiliki pengetahuan yang mendalam terhadap hak dan kewajiban mereka dalam mendapatkan keadilan dan diperlakukan secara adil, serta mengenai cara-cara/proses bagaimana mendapatkan keadilan,” ujar Yoes.
“Publik cukup terbelah mengenai pernyataan terkait kekhawatiran harus membayar biaya tambahan,” imbuhnya.
Sementara pengamat kepolisian Bambang Rukminto mngingatkan masyarakat menyadari pentingnya pembahasan RUU KUHAP.
Kontrol atas pembahasan RUU KUHAP ditekankannya agar kewenangan sangat besar tidak terjadi di salah satu lembaga penegak hukum yang akan berinbas memunculkan potensi-potensi koruptif dan abuse of power
“KUHAP ini sangat penting sekali karena menyangkut hak warga negara terkait hukum,” ujarnya
KUHP secara formil berlaku 1 Januari 2026, kalau tidak ada hukum acara pelaksanaan dari KUHP, maka KUHP ini akan menjadi ancaman.
“Mangkanya masyarakat perlu dilindungi dengan KUHAP. Makanya penting sekali masyarakat mengetahui. Hasil rilis hanya hampir 30 persen yang tahu, ini kan miris,” ujar Bambang.
