foto ASDP

 

JAKARTA – ASDP menerapkan kebijakan tarif satu harga atau single tariff pada layanan kapal express di lintasan Merak–Bakauheni dengan diskon hingga 36 persen untuk kendaraan penumpang.

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo mengatakan penerapan tarif reguler pada layanan ekspress ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama yang mengatur kebijakan tarif selama arus mudik di lintasan Merak–Bakauheni.

“Kami memastikan bahwa masyarakat yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan penumpang akan menikmati diskon tarif hingga sebesar 36 persen,” ujarnya, Senin (17/3/2025).

Adapun penerapan diskon tarif berlaku untuk seluruh golongan yang dilayani di Pelabuhan Merak pada periode tersebut (Pejalan Kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA), dengan besaran diskon tarif untuk kendaraan penumpang berkisar 21-36 persen.

“Selama periode pemberlakuan single tariff, maka tiket dengan harga express di Pelabuhan Merak ditiadakan. Namun demikian, pengguna jasa tidak dapat memilih kapal yang akan digunakan. Nanti, akan dilakukan penguatan pengaturan skenario operasional khususnya dalam hal distribusi kendaraan dan pejalan kaki ke seluruh dermaga,” ujar Heru.

Sementara, bagi pengguna jasa yang telah melakukan reservasi layanan express selama periode tersebut akan dilakukan pengembalian dana (refund) berupa selisih harga tiket yang telah dibayarkan.