JAKARTA – Polemik Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) 18 Lantai Kedubes India, ternyata masih terus bergulir. Pasalnya, walaupun gugatan warga RT 002/RW 02 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) telah dimenangkan di

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun Kasus tersebut masih berlanjut di meja hijau.

Pengacara warga RT 002/RW 02 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Dr. David M.L Tobing, S.H., M.Kn. dari kantor pengacara Adams & Co mengatakan kasus tersebut berlanjut ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), karena tergugat banding.

Namun David optimistis pihaknya akan memenangkan dan menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah membatalkan izin untuk sementara pembangunan Kedutaan India di Jakarta.

“Kami yakin pengadilan tinggi akan menguatkan keputusan PTUN. Sebab, sebagaimana data yang telah dikumpulkan, terlalu banyak dugaan mal administrasi terkait keluarnya PGB
Kedutaan India berlantai 18 itu,” ujar David, di kantornya di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

David menjelaskan, PTUN telah mengeluarkan putusan untuk menghentikan sementara pembangunan gedung Kedutaan India, yang menurut warga asli di sekitar gedung berada, perizinannya tidak melibatkan warga, dan justru mengakali keberadaan warga asli.

“Kami masih sangat yakin PTTUN makin menguatkan putusan PTUN yang membatalkan izin pembangunan gedung Kedutaan India di Jakarta. Dan perlu digarisbawahi bukan pembangunan gedungnya yang kami lawan, tapi pengabaian atas hak warga dalam mendapatkan izin pembangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemda DKI yang kami persoalkan,” kata David.

“Kami bukannya menggugat Kedubes India. Namun menggugat ke PTUN Jakarta untuk meminta PBG dibatalkan, karena ada dugaan mal admistrasi.
Walaupun itu untuk izin pembangunan Kedubes, kalau proses nya tidak benar harus diulang. Silahkan kalau mau membangun, urus kembali perizinannya,” imbuhnya.

Terkait polemik tersebut, David
meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia untuk menjembatani kasus ini, agar persoalan ini tidak berlarut-larut.

“Sebagai jembatan antarnegara Kemenlu harus memfasilitasi persoalan ini. Semoga dengan kasus ini, pemerintah kita bisa membuat acuan pembangunan kantor negara asing di wilayah Indonesia,” ujarnya.

David Tobing juga menyoroti terlalu banyak dugaan tidak sesuai prosedur, dalam kasus PGB gedung Kedubes India. Meski sebenarnya, Kedubes India sudah melibatkan pihak ketiga yang mengurus semua perijinan pembangunan gedung sesuai aturan yang berlaku.

“Katanya sudah ada konsultasi publik, tapi nyatanya tidak pernah melibatkan warga. Dari tahun 2017-2021 sudah banyak yang diurus oleh Kedubes India, tapi sayangnya tidak pernah melibatkan warga. Atau dapat dikatakan proses dilakukan secara diam-diam dengan melibatkan orang yang mengaku warga terdampak,” katanya.

“Dari awal sudah ada upaya menghilangkan hak-hak warga Indonesia. Meski di laman Pemda DKI ada perijinan namanya Perijinan Tetangga. Lha ini kok ijin lingkungan keluar setelah PBG keluar. Banyak maladministrasi dalam kasus ini,” imbuh David sembari menekankan, bukan maksud warga melarang perwakilan negara asing membangun gedung di wilayah yuridiksinya, namun pembangunan itu sepatutnya tetap harus dilakukan dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Bahkan jelas David, Deplu juga mengatakan pembangunan Kedubes negara asing harus mengikuti aturan yang yang berlaku.

“Tidak ada di mana-mana, Kedutaan mendirikan bangunan hingga 18 lantai. Saya berharap Kemenlu juga mengevalusi hal ini, termasuk perwakilan negara asing lainnya, dalam artian mereka dimintai pendapat. Karena (persoalan) sedang berproses di PTTUN, kami berharap, semua pihak melihat persoalan ini dengan adil,” katanya.

Lebih lanjut David mengatakan, warga tidak minta ganti rugi dalam bentuk apapun, apalagi material kepada Kedubes India.

“Untuk melakukan renovasi atau pembangunan gedung baru, selain harus ada PBG, pihak manapun siapapun harus mengikuti aturan Pemda daerah yang bersangkutan. Selain itu, setiap kedutaan negara sahabat juga harus meminta izin kepada Direktorat Fasilitas Diplomatik di Kemenlu RI,” ujarnya.