JAKARTA – H. Abdul Karim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, mengaku menjadi korban kriminalisasi dari seorang pengusaha besar. Pria yang berprofesi sebagai dosen itu bahkan terpaksa harus merasakan penjara karena dilaporkan dianggap menyerobot lahan.
“Saya di pengadilan pertama dihukum dua tahun lebih. Dan sempat dipenjara. Setelah banding, hakim membebaskan. Saya tidak terbukti menyerobot lahan,” ujarnya, Sabtu, (20/7).
“Saya dituduh menyerobot lahan. Padahal lahan itu saya beli dari warga. Saya punya hak alasnya. Warga dan pemuka masyarakat sekitar juga tahu, bahwa lahan itu telah saya beli,” imbuhnya.
Atas peristiwa tersebut, Abdul Karim mengaku telah mengajukan gugatan perdata.
“Saya juga memohon kepada Presiden Jokowi agar membantu saya sebagai rakyat kecil yang sedang dizalimi oleh pengusaha. Saya telah mengajukan surat ke Presiden Jokowi untuk meminta perlindungan hukum,” jelas Abdul Karim
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan pembangunan kantor cabang perusahaan di Pontianak, milik pengusaha besar menuai kontroversi.
“Saya, H. Abdul Karim dan Ny. Hasnah, yang merupakan orang tidak mampu menjadi korban dari kekuasaan pengusaha besar itu. Tanah saya dirampas oleh perusahaan atas nama pengusaha besar itu pada tahun 2013 untuk pembangunan kantor di Kubu Raya Pontianak Kalimantan Barat,” ujarnya.
“Sertifikat yang digunakan oleh perusahaan itu diduga cacat hukum baik dari segi data yuridis maupun fisiknya,” jelas H. Abdul Karim.
H. Abdul Karim SH selaku prinsipal dan PH Ibu Hasnah menyatakan rasa geram dan sedih mereka atas fenomena penegakan hukum yang terkesan sangat tebang pilih dalam kasus ini.
Mereka menuntut keadilan dan transparansi dalam penyelesaian masalah ini agar keadilan dapat ditegakkan bagi semua pihak tanpa pandang bulu. Semoga kasus ini segera mendapat penyelesaian yang adil dan transparan.
“Saat ini kami menempuh kasasi di Mahkamah Agung, Saya yakin penuh di tingkat kasasi ada keadilan bagi kami. Apalagi ketua Mahkamah Agung sekarang terkenal dengan integritas tingginya. Kami optimis bahwa ada keadilan dan kebenaran masih ada untuk kami dan seluruh rakyat Indonesia lainnya,” ujarnya.
“Yang terakhir saya mohon Perlindungan hukum melalui kerendahan Hati Dari Pak Presiden sebagai Kado Keadilan di akhir masa kepemimpinan bapak Presiden untuk rakyat bapak yang sedang berjuang untuk sebuah Keadilan bagi saya dan seluruh rakyat Indonesia,” pungkas H. Abdul Karim.
