JAKARTA-Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi harus masuk keanggotan Dewan Kawasan Aglomerasi, karena Bamus Betawi merupakan masyarkat inti Jakarta.

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Badan Musyawarah Masyarakat (Bamus) Betawi, Tahyudin Aditya, usai Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).

Tahyudin mengatakan, Undang-undang itu sebagai langkah mempersiapkan pemindahan ibu kota negara. Salah satu pasal dalam aturan itu menjelaskan soal status ibu kota negara yang akan dicabut dari Jakarta, serta aturan mengenai Kawasan Aglomerasi seperti yang tertuang dalam UU DKJ.

Menurut Tahyudin, dalam poin tentang Dewan Kawasan Aglomerasi, harus mengakomodir secara penuh masyarakat Betawi dengan proporsional dan adil. Dengan memasukan Bamus Betawimelibatkan masyarakat inti Jakarta Betawi untuk tergabung di dalamnya.

Kemudian, poin mengenai dana abadi untuk Pengembangan masyarakat, kebudayaan, dan seniman Betawi,juga harus tepat sasaran khusuanya untuk peruntukan masyarakat Betawi dan budaya2nya. Harus disalurkan secara adil, kepada organisasi-organisasi yang secara history cukup intens pada pengembangan dan pemajuan masyarakat Betawi. Salah satunya adalah Bamus Betawi, yang sudah berusia 40 tahun lebih sejak didirikan pada 1982.

“Penggunaan dana abadi harus tepat sasaran dan tepat guna sehingga dapat meningkatkan kemajuan masyarakat Betawi,” tegas Tahyudin.

“Sebagai bagian dari masyarakat Betawi, kami mendorong agar Bamus Betawi menjadi anggota sebagai wakil Masyarakat Betawi,” tutur Tahyudin.

Pengertian Kawasan Aglomerasi

Dalam Pasal 1 UU DKJ disebutkan bahwa Kawasan Aglomerasi adalah kawasan yang saling memiliki keterkaitan fungsional yang dihubungkan dengan sistem jaringan prasarana wilayah yang terintegrasi sekalipun berbeda dari sisi administratif sebagai satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global.

Bab IX UU DKJ ini mengatur tentang Kawasan Aglomerasi. Bab ini mencakup Pasal 51 sampai dengan 60. Dalam Pasal 51 (1) disebutkan “Untuk menyinkronkan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi”.

Daerah Apa Saja yang Masuk Kawasan Aglomerasi?

Tentang daerah mana saja yang masuk Kawasan Aglomerasi ada di Pasal 51 ayat (2). Di situ disebutkan bahwa “Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup minimal wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi”.

Ayat (3): Sinkronisasi pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sinkronisasi dokumen rencana tata ruang dan dokumen perencanaan pembangunan kementerian/lembaga, provinsi, dan kabupaten/kota yang termasuk dalam cakupan Kawasan Aglomerasi.

Terkait Kawasan Aglomerasi ini juga akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Hal ini tertuang dalam Pasal 55 (1) yang berbunyi: Dalam rangka mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.

Apa saja tugas Dewan Kawasan Aglomerasi? Penjelasannya ada di Pasal 55 ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut:

Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen rencana induk pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.