
INDOPOSTRUST – Kisruh antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) dengan pengembang apartemen terkait pembentukan ataupun manajemennya menjadi sebuah masalah yang selayaknya segera diselesaikan.
Sejumlah masalah itu seperti tidak dapat diterbitkan AJB/SHMSR sebagai tanda bukti kepemilikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 Peraturan Gubernur Nomor 132/2018.
Hal tersebut diungkapkan advokat dan kurator yang juga pengurus AKPI, Benyamin Purba, MTRLK., S.E., S.H., di acara webinar Magister Hukum UKI dengan tema ‘Sosialisasi Hukum Apartemen dalam Proses Pembangunan, Pengelolaan dan Fungsi PPPSRS, Jumat (19/1/2024).
“Masalah lainnya soal keengganan pelaku pembangunan untuk memfasilitasi terbentuknya PPPSRS. Adanya kepentingan sebagian para pemilik untuk menjadi pengurus, namun tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Pergub Nomor 133 Tahun 2019,” ujar Benyamin.
“Kenapa sering terjadi perselisihan, saya melihat ini karena perputaran uangnya sangat besar. Oleh karenanya, sering dispute antara PPPSRS yang resmi dan yang dibentuk sendiri,” imbuhnya.
Sementara itu, pembicara lainnya yakni Dosen Tetap MH UKI, Dr. Diana RW. Napitupulu, S.H., M.H., MM., M.Kn., M.Sc. mengatakan, permasalahan yang dihadapi penghuni apartemen memang kerap terjadi.
“Banyak yang bermasalah. Saya juga mengalami beli apartemen, sudah 10 tahun belum dapat AJB. Setelah saya ketuk-ketuk baru dikasih. Pemerintah sudah saatnya harus mendorong adanya PP untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi antara pemilik dan pengembang apartemen. Harus ada gebrakan agar PP itu lahir,” ujarnya.
Diana melanjutkan, kisruh antara PPPSRS dengan pengembang bisa terjadi karena beberapa hal. Misalnya terkait Iuran Pengelolaan Lingkungan, Singking Fund, biaya utilitas (listrik, air, gas dan internet). Perpanjangan SHM SRS dan SHP SRS.
“Hal itu bisa jadi sumber perselisihan PPPSRS dengan pengembang,” ujarnya lagi.
Melihat sejumlah masalah yang sudah masif ini, pemerintah mengaku tak tinggal diam. Dijelaskan Jafung Teknik Tata Bangunan dan Perumahan Ahli Madya, Direktorat Rumah Umum dan Komersial, Kemen PUPR, Suminarti yang juga menjadi pembicara, mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mencari solusi terbaik.
“Kita juga kerap berkolaborasi dengan BPSK, mereka bisa panggil developernya untuk duduk bareng mencarikan solusinya,”.
Sedangkan terkait peraturan, Suminarti menyebut, sudah diatur sanksinya jika tidak memenuhi ketentuan.