foto ist 

JAKARTA – Pengurus Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (KAPPRI) menilai tata kelola Rumah Susun di DKI Jakarta, masih perlu terus diperbaiki. KAPPRI juga meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta terus menjalankan peran pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan rumah susun secara optimal.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (UU Rusun), yang mengamanatkan pemerintah daerah untuk menjamin keberlanjutan dan ketertiban tata kelola.

Hal tersebut disampaikan pengurus KAPPRI saat menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD Jakarta, pada Senin (15/9/2025).

“Di DKI ini tata kelola Rumah Susun kami anggap masih perlu ada perbaikan. Ini kami nilai karena belum optimalnya DPRKP Jakarta dalam melakukan pengawasan,” ujar Sekretaris KAPPRI Kristinus Samosir, kepada awak media usai beraudiensi dengan Komisi D DPRD Jakarta.

“Saat ini pengelolaan rusun apartemen masih ada yang belum diserahkan ke Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) secara 100 persen. Pengembang masih ada yang enggan, masih ada yang ingin mengelola,” imbuh pria yang tinggal di apartemen.

Dalam pertemuan tersebut Pengurus KAPPRI diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Jakarta Yuke Yurike, didampingi anggota komisi D lainnya.

“Kami meminta DPRD Jakarta untuk menindaklanjuti persoalan tersebut,” jelas Kristinus.

Sementara itu, Pengurus KAPPRI Marthen Luther Lie menambahkan, dalam pertemuan tersebut KAPPRI menyampaikan beberapa hal kepada DPRD Jakarta. Sebagaimana dalam surat KAPPRI kepada DPRD Jakarta dengan Nomor: 01/15-09-2025. 

Misalnya seperti mekanisme pemilihan Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Berdasarkan semangat demokrasi yang termaktub dalam UU Rusun serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 132 Tahun 2006, Nomor 133 Tahun 2006, dan Nomor 70 Tahun 2014, pemilihan P3SRS seharusnya didasarkan pada prinsip musyawarah mufakat dan sistem satu orang satu suara (one man one vote). 

“Prinsip ini bertujuan untuk memastikan setiap penghuni, tanpa memandang besar atau kecilnya unit, memiliki hak suara yang setara dalam menentukan nasib hunian mereka. Namun, alih-alih mempertahankan prinsip demokratis tersebut, proses pemilihan kini justru menggunakan sistem Nilai Perbandingan Proporsional (NPP), yang mendasarkan bobot suara pada luas kepemilikan unit,” jelas Marthen sambil menunjukkan surat dari KAPPRI ke DPRD Jakarta. 

KAPPRI jelas Marthen, mempertanyakan konsistensi regulasi ini dengan semangat UU Rusun. 

“KAPPRI meminta penjelasan lebih lanjut atas status terkini dari Pergub Nomor 132, Nomor 133, dan Nomor 70. Apakah regulasi tersebut masih berlaku? Jika sudah dicabut, kami meminta penjelasan mengenai dasar hukum penggantinya dan kapan pencabutan tersebut ditetapkan,” jelasnya 

KAPPRI jelas Marthen, juga menyoroti regulasi terkait rumah susun di DKI Jakarta selama ini hanya ditetapkan melalui Pergub tanpa adanya pembahasan mendalam dan transparan bersama DPRD DKI Jakarta.

“Di luar isu pemilihan pengurus, persoalan yang jauh lebih genting adalah penggunaan Pasal 53 butir e dalam Rapat Umum Luar Biasa (RUALB),” imbuhnya.

KAPPRI jelas Marthen, mendorong DPRD untuk menjalankan fungsi legislatifnya dalam mengawasi eksekutif, khususnya dalam mengawal implementasi Pergub agar tidak bertentangan dengan UU No. 20 Tahun 2011 dan Undang-Undang Dasar 1945.

KAPPRI juga meminta DPRD untuk segera membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait rumah susun sebagai pedoman bagi Gubernur dalam merevisi Pergub yang ada. Serta mendorong DPRD DKI Jakarta untuk mengambil peran aktif dan proaktif dalam pembahasan regulasi rumah susun, memastikan setiap kebijakan yang terbit lebih aspiratif, transparan, dan mencerminkan prinsip-prinsip demokrasi. Memastikan hak-hak demokratis warga penghuni rumah susun untuk berserikat dan berorganisasi dapat dijalankan secara optimal, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku,” jelas Marthen.

Sementara itu, Komisi D DPRD Jakarta menyambut positif aspirasi yang disampaikan KAPPRI. Serta akan membahas lebih lanjut dan mengundang stakeholder terkait.