JAKARTA-Indonesia Police Watch (IPW) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan pemotongan Honor Penanganan Perkara (HPP) buat Hakim Agung sekitar Rp90 Miliar, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/10/2024). Para aktivis antikorupsi itu berharap KPK bisa menuntaskan laporan

pemotongan HHP bagi Hakim Agung Tahun Anggaran 2022-2023-2024.

“Sebanyak 25,9 persen honor yang seharusnya diterima oleh Hakim Agung yang menangani perkara bisa selesai dalam waktu 90 hari itu, tidak jelas, tidak diterima oleh Hakim Agung. Ini yang kami laporkan ke KPK setelah tindak lanjut diskusi kami. Apakah ini ada dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa. Nah kami laporkan biar didalami oleh KPK,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung KPK, Rabu (2/10/2024).

“Kami juga membawa bukti adanya pemotongan tersebut. Jelas disana, dari honor 100 persen ada sekitar 25,9 persen tidak jelas peruntukannya buat siapa,” imbuh Sugeng.

Sementara kata Sugeng, Hakim Agung-nya hanya menerima 60 persen.

“Kemudian sejumlah 14,05 persen itu memang dibagikan kepada tim pendukung. Seperti asisten Hakim Agung, Panitera yang memang mendukung proses penanganan perkara secara administratif. Yang 25,9 persen ini tidak jelas. Menguap kemana? Digunakan oleh siapa? Ini ada potensi, dugaan kami pemotongan ini dilakukan atas dasar kewenangan dari pimpinan mangkanya kami minta didalami,” jelas Sugeng.

Pihaknya kata Sugeng membawa sejumlah barang bukti ke KPK. Seperti Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

“Juga kami sertakan juga bukti surat internal dari MA terkait dengan jumlah honor yang diterima hakim agung dan staf pendukung. Tapi yang 25,9 persen tidak tampil disana. Dan kami juga menyebutkan ada pihak siapa yang bisa diminta keterangan Siapa akan didalami dan dimintai pertanggungjawabannya kami serahkan kepada KPK,” ujar Sugeng.

“Pemotongan honor itu katanya atas dasar kesepakatan. Apakah benar, yang diminta dipotong itu sukarela atau ada pendekatan karena jabatan, ada tekanan atau hal lainnya. Dan KPK yang bisa mendalami itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, HPP yang menjadi hak Hakim Agung diberikan atas dasar PP NO. 82 TAHUN 2021 pasal 13 ayat (1) huruf a. Jo. Pasal 13 B ayat (1) jo.

“Pemotongan HPP hakim Agung harus dilakukan berdasarkan aturan dalam Peraturan per-UU-an. Tidak boleh karena kesepakatan atau yang tidak sesuai UU,” pungkasnya.