Diskusi publik bertema “Elektronifikasi Integrasi Pembayaran Transportasi Jakarta (EIPTJ) untuk mendukung Transportasi Terintegrasi Jabodetabekjur Menjelang berlakunya UU DK Jakarta” yang digelar Institut Studi Transportasi (Instran), di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

 

JAKARTA – Menjelang berlakunya Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) tema tentang transportasi menjadi salah satu pembahasan yang sering dibicarakan. 

Salah satunya wacana untuk mengintegrasikan sistem transportasi, baik itu sistem pembayaran elektronik, maupun mengintegrasikan infrastrukturnya, di kawasan Jabodetabekjur. Sehingga memudahkan masyarakat di kawasan aglomerasi tersebut untuk beraktivitas.

Namun begitu, bukan perkara gampang untuk mengintegrasikan sistem transportasi di kawasan aglomerasi. Ada sejumlah hal yang mendapat perhatian seperti soal infrastruktur, serta kejelasan kewenangan setiap daerah tersebut dalam mengatur transportasi.

Demikian sejumlah hal yang mengemuka saat dialog publik bertema “Elektronifikasi Integrasi Pembayaran Transportasi Jakarta (EIPTJ) untuk mendukung Transportasi Terintegrasi Jabodetabekjur Menjelang berlakunya UU DK Jakarta” yang digelar Institut Studi Transportasi (Instran), di Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Bahkan menurut pengamat tata kota Yayat Supriatna, yang menjadi salah satu narasumber dalam diskusi tersebut, tidak mudah untuk mengintegrasikan sistem transportasi di kawasan aglomerasi. Setiap daerah memiliki kewenangan dan juga karakteristiknya masing-masing. Selain itu infrastruktur transportasi juga perlu diperhatikan.

Karena itu jelas Yayat, ketidakadaan otoritas tunggal, yang memiliki wewenang lebih luas untuk mengatur dan mengelola seluruh sistem transportasi secara terpadu lintas wilayah administrasi, masih menjadi salah satu tantangan utama dalam integrasi transportasi di Jabodetabekjur.

“Meskipun Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan, telah memiliki beberapa program dan inisiatif, seperti JR Connexion Jabodetabek dan subsidi buy the service (BTS), kewenangan mereka masih terbatas,” jelas pengamat dari Universitas Trisakti tersebut 

Selain itu jelas Yayat, Kemenhub juga memiliki peran dalam mengatur transportasi, yakni mengatur besaran subsidi yang diberikan kepada angkutan massal termasuk KRL Jabodetabek.

Yayat menilai integrasi tarif kombinasi KRL, MRT, LRT dan Trans Jakarta membutuhkan koordinasi teknis dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Yayat juga mempertanyakan apakah Dewan Aglomerasi, yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), nantinya memiliki wewenang untuk mengatasi masalah integrasi transportasi di Jabodetabekjur.

“Dibutuhkan penjelasan terkait tugas dan tanggung jawab Dewan Aglomerasi di bidang transportasi,” kata Yayat.

Senada denganya, Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan ketidakadaan otoritas transportasi yang memiliki kewenangan lintas wilayah administrasi antar pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam mewujudkan integrasi tarif dan sistem transportasi.

Menurutnya, sepanjang tidak ada lembaga yang punya otoritas yang memiliki kewenangan lintas wilayah administrasi antar pemda, integrasi tarif tidak mudah diimplementasikan.

“Pembentukan otoritas tersebut juga membutuhkan produk hukum yang jelas dan dukungan dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syaripudin mengatakan Pemprov DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan penggunaan transportasi publik.

“Jakarta terus melakukan perubahan dengan paradigma perkembangan transportasi, menuju Transit Oriented Development (TOD) dari kendaraan pribadi menuju kendaraan transportasi massal. Hal ini dalam pengembangan, ada tantangan yakni kemacetan, ketidaksetaraan dan lainnya,” ujarnya.