foto ist

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan tentang timbal yang semakin dekat dalam keseharian kehidupan kita, dan bahaya timbal bagi kesehatan.

Oleh karena itu, kita harus bergerak bersama untuk masyarakat Indonesia bebas timbal. Menko PMK mengajak dilakukannya gerakan perubahan perilaku masyarakat menjauh dari semua bahan yang mengandung timbal.

Hal tersebut ditegaskan dalam pertemuan internal Kemenko PMK membahas rancangan Peraturan Menko PMK terkait Rencana Aksi Nasional (RAN) Indonesia Bebas Timbal di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Kamis (10/9/2026).

Menko PMK Pratikno menekankan bahwa upaya mewujudkan Masyarakat Indonesia Bebas Timbal tidak dapat hanya mengandalkan regulasi. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif melalui peningkatan pengetahuan dan perubahan perilaku.

“Jangan hanya regulasi. Masyarakat harus paham apa bahayanya, dari mana sumber paparannya, dan apa yang bisa dilakukan untuk menguranginya. Kalau masyarakat tidak tahu, perubahan perilaku tidak akan terjadi. Karena itu edukasi harus menjadi bagian dari gerakan kita,” ujar Menko PMK.

Sejalan dengan arahan tersebut, Kemenko PMK tengah mendorong upaya edukasi dan komunikasi publik mengenai timbal melalui kolaborasi lintas sektor dalam merubah perilaku dalam mengenali, menghindari, dan mengurangi sumber paparan timbal di lingkungan sehari-hari.

Selain itu, Menko PMK juga menekankan pentingnya membangun koalisi bersama masyarakat. Menurutnya, upaya tersebut bukan hanya pekerjaan satu kementerian/ lembaga, seluruh elemen harus bergerak bersama pelaku usaha, akademisi, masyarakat sipil, media, komunitas, hingga masyarakat.

Keterlibatan berbagai pihak ini perlu dimulai sejak proses penyusunan hingga implementasi RAN Indonesia Bebas Timbal. RAN tersebut tidak boleh berhenti sebagai dokumen kebijakan, tetapi harus menjadi instrumen untuk menggerakkan seluruh pihak dalam melakukan aksi nyata.

“Yang ingin kita bangun bukan hanya regulasi, tetapi gerakan bersama untuk memperkuat pengendalian paparan timbal di Indonesia. RAN harus menjadi alat untuk menyatukan langkah pemerintah dan masyarakat agar perlindungan terhadap anak, ibu hamil, pekerja, dan kelompok rentan lainnya dapat dilakukan secara nyata dan berkelanjutan,” pungkasnya.