Pakar hukum Prof Henry Indraguna optimistis DPR RI akan mengesahkan RUU Perampasan Aset di tahun 2026. (foto ist)

JAKARTA – Pakar hukum Prof Henry Indraguna mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

bukan revisi undang-undang lama, melainkan pembentukan hukum yang benar-benar baru (new regulation). 

“Wajar jika prosesnya membutuhkan ketelitian mendalam agar tidak menciptakan pasal karet di kemudian hari,” ujar Prof Henry, dikutip Jumat (17/7/2026). 

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustofa, menegaskan adanya rumor penolakan RUU tersebut sama sekali tidak benar.

Menurutnya, draf penting ini masih terus berproses sesuai jalur (on the track) pada Prolegnas Prioritas dan tengah digodok secara mendalam di Komisi III melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menjaring masukan publik secara komprehensif.

Senada dengan koleganya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa parlemen justru sedang “gaspol” untuk menyelesaikan beleid baru ini, dimana puluhan elemen masyarakat, mulai dari praktisi hukum, akademisi, hingga mahasiswa, terus dihadirkan di Senayan demi melahirkan produk hukum yang bersih dan kokoh tanpa muatan politis.

Adanya komitmen nyata dari DPR ini membuat Prof Henry yang juga Guru Besar Unissula Semarang ini merasa optimistis bahwa draf regulasi ini bakal ketok palu menjadi undang-undang pada tahun 2026 ini. 

Keyakinan Prof Henry yang juga Tenaga Ahli DPR RI ini bukan tanpa alasan. Dia melihat adanya dorongan politik yang sangat kuat dari pemerintah, ditambah lagi dengan langkah taktis Komisi III DPR RI yang sengaja menjadikan RUU ini sebagai hak inisiatif DPR dan bukan usulan pemerintah. 

Strategi ini terbukti memangkas birokrasi penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sehingga pembahasannya bisa berjalan jauh lebih cepat.

“Dorongan dari komitmen Asta Cita Presiden Prabowo Subianto sangat nyata. Dengan dijadikannya inisiatif DPR, prosesnya melaju kencang. Kami turut optimistis tahun 2026 ini regulasi tersebut sah menjadi undang-undang,” tegasnya. 

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini memaparkan, jika berkaca pada panggung internasional, Indonesia sebenarnya tertinggal dalam menerapkan sistem ini. 

“Negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, Australia, hingga tetangga dekat kita, Filipina, sudah lama mengimplementasikan konsep perampasan aset tanpa tuntutan pidana ini,” ungkap 

Hasilnya di negara-negara tersebut sangat signifikan. Di Amerika Serikat misalnya, miliaran dolar uang hasil kejahatan terorganisir dan pencucian uang berhasil dikembalikan ke kas negara setiap tahunnya. Apakah jumlah koruptor langsung menurun drastis?

“Secara statistik di negara-negara yang menerapkannya secara konsisten, indeks persepsi korupsi mereka membaik dan ruang gerak pelaku kejahatan kerah putih menyempit drastis. Ketika jalur suplai logistik keuangan mereka dipotong, kekuatan mereka untuk menyuap penegak hukum atau membiayai kejahatan baru langsung lumpuh. Koruptor baru pun berpikir seribu kali karena mereka tahu, menjadi kaya dari hasil korupsi adalah kemustahilan yang instan,” urai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI). 

Lantas, bagaimana implementasinya di Indonesia nanti? Siapa saja penyidik yang berhak menggunakan taring dari undang-undang baru ini?

Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini menjelaskan bahwa kewenangan penyidikan tidak akan dimonopoli oleh satu lembaga saja. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta Kejaksaan Agung RI memiliki hak yang sama untuk menggunakan instrumen undang-undang ini dalam melacak dan menyita aset-aset mencurigakan.

“KPK, Polisi, dan Jaksa, semuanya bisa menggunakan UU ini sesuai wilayah kewenangan tindak pidana asal (predicate crime) yang mereka tangani. Hal ini penting agar tidak ada tumpang tindih, melainkan sinergi yang saling memperkuat,” terang Prof Henry. 

Namun, dibalik optimisme dan daya gedornya yang luar biasa, Penasehat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset ini bukan tanpa celah. 

Penulis buku bertajuk: “Memahami Tafsir Pasal Tindak Pidana Korupsi (Kaidah-Kaidah Hukum dan Doktrin-Doktrin)” ini secara jujur membeberkan kelemahan krusial dari rancangan regulasi ini yang berpotensi menjadi bumerang jika tidak diantisipasi sejak dini.

“Kelemahan terbesar RUU ini terletak pada potensi pelanggaran hak asasi manusia (due process of law) dan perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik. Misalnya, bagaimana jika ada aset keluarga atau rekan bisnis yang ikut tersita padahal mereka sama sekali tidak tahu-menahu bahwa aset tersebut dibeli dari uang haram? Beban pembuktian terbalik yang ada di draf ini harus dirumuskan secara sangat presisi agar tidak menjadi alat politik untuk menjatuhkan lawan atau melakukan kesewenang-wenangan (abuse of power),” tegasnya. 

“Di sinilah letak perbedaan fundamental RUU Perampasan Aset dengan UU Tipikor yang sudah kita miliki selama bertahun-tahun. Jika UU Tipikor bertumpu pada pembuktian kesalahan personal pelaku (in personam)—dimana aset baru bisa disita setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan orang tersebut bersalah, maka RUU Perampasan Aset ini akan memotong jalur berliku itu,” imbuh Prof Henry.

Dengan mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana (in rem) maka hukum menyasar langsung pada benda atau asetnya.

Jika ada aset bernilai fantastis yang tidak sesuai dengan profil pendapatan pemiliknya, dan diduga kuat bersumber dari tindak pidana, negara bisa langsung menggugat aset tersebut di pengadilan untuk dirampas—bahkan jika pelakunya melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia sekalipun.

Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI ini menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini adalah kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda lagi demi masa depan bangsa.

“RUU ini adalah solusi konkret. Koruptor tidak takut pada penjara, mereka hanya takut miskin. Dengan memotong akses kekayaan mereka hingga ke akar-akarnya, kita tidak hanya memberikan efek jera yang nyata, tetapi juga menyelamatkan hak-hak ekonomi seluruh rakyat Indonesia yang selama ini dirampas,” jelas Prof Henry.