JAKARTA – Pengamat Pemilu dari Rumah Demokrasi Ramdansyah mengusulkan ada titik temu dalam menentukan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT). Hal itu menyikapi perbedaan pendapat partai politik dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Misalkan titik temu ambang batas adalah 1 persen dari suara sah nasional, sebagaimana penelitian yang dilakukan beberapa pihak,” ujar Ramdansyah, saat diskusi bertajuk Ambang Batas Parlemen Menjadi Sorotan dalam RUU Pemilu di Radio Elshinta, Sabtu (31/1/2026).
Seperti diketahui, dalam pembahasan RUU Pemilu, partai politik (parpol) ada yang ingin ambang batas parlemen 0 persen. Namun parpol lainnya, tetap menginginkan ambang batas tetap ada, tetapi di bawah 4 persen sesuai putusan MK.
PAN termasuk parpol yang menginginkan ambang batas parlemen dihapuskan. Menurut Waketum PAN Eddy Soeparno, pihaknya menilai ketentuan ambang batas selama ini menyebabkan jutaan suara pemilih tak terwakili di DPR.
“Kita termasuk di antara partai yang dari dulu memang menginginkan adanya penghapusan ambang batas, baik itu pilpres maupun untuk pemilihan legislatif.
Karena kita melihat dengan adanya ambang batas ini ada jutaan pemilih yang kemudian tidak bisa ditampung aspirasinya di DPR karena partainya tidak lolos, dan itu jumlahnya tidak kecil, belasan juta,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/1).
Anggota Komisi II DPR yang juga Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menolak usulan peniadaan ambang batas parlemen. Doli menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memerintahkan penghapusan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.
“Khusus untuk parliamentary threshold sendiri sebetulnya kan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi. Yang di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu tidak menolkan,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
PDIP juga menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold masih diperlukan untuk Pemilu 2029. Menurut Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, hal itu menjadi instrumen konsolidasi demokrasi dalam sistem presidensial.
“Karena itulah diperlukan parliamentary threshold. Itu cara-cara demokratis, rakyatlah yang menentukan partai-partai mana yang berhak untuk lolos di parlemen,” kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
PKS juga menilai PT justru masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik.
“Kami memandang bahwa keberadaan parliamentary threshold (PT) masih dibutuhkan sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan (governmentability),” kata Sekjen PKS M Kholid, Jumat (30/1/2026).
Menyikapi wacana dari parpol terkait ambang batas, Ramdansyah menjelaskan, bahwa Putusan MK bahasanya tidak menyebutkan ambang batas 0 persen. Ramdansyah mengkonfirmasi pernyataan Doli.
“Kalau saya baca amar putusannya terkait pasal 414 Undang-undang nomor 7 tahun 2023, Putusan MK Nomor 116 i konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang dilakukan perubahan pada norma ambang batas parlemen,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu berbunyi, “Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.”
Namun kemudian, Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
“Putusan MK ini membuat tafsiran terbuka bagi DPR RI. Sehingga sekarang ini PAN misalkan minta 0 persen, Kemudian Golkar atau PKS menolak 0 persen dan harus ada ambang batas. Solusinya, harus ada pengukuran-pengukuran yang jelas berdasarkan naskah akademis yang dibuat oleh DPR kemudian masuk kedalam pembahasan perubahan UU Pemilu,” ujar Ramdansyah.
“Ini tentu saja harus dibuat naskah akademiknya dengan memasukan variabel besaran dapil, jumlah kursi dan lainnya untuk menetapkan diukur indeks yang ideal. Bahkan saya menemukan beberapa hasil penelitian, katakanlah ambang batas 1 persen dari total suara sah nasional untuk parlemen memungkinkan. Jadi harus ada titik temu,” imbuh Ramdansyah yang menjabat sebagai Kabid Kepemiluan Majelis Nasional KAHMI.
Atau jelas Ramdansyah, bisa saja kembali ke perhitungan ambang batas di Pemilu 2009, yakni 2,5 persen. Inikan jadi titik temu.
“Kalau 2,5 persen di Pemilu 2009 partai yang daftar di Komisi Pemilihan Umum 38. Yang masuk ambang batas parlemen ada 9 partai. Dari 104 juta suara yang diperoleh, maka hanya 85 juta suara rakyat yang bisa dijadikan kursi. Hangus sebesar 19 juta suara rakyat atau hampir 20 persen. Itu terlalu tinggi bisa jadi kemudian diturunkan karena putusan MK tidak kemudian bahasanya itu bukan wajib 0 persen tapi harus dirumuskan dengan perhitungan yang jelas,” ujarnya.
“Saya baca kembali amar putusannya, 2029 itu konstitusional bersyarat terkait pasal 414 bahwa sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas Jadi norma ambang batasnya itu nggak bisa 4 persen. Di sana bisa saja dirumuskan menjadi 3,5 persen seperti Pemilu tahun-tahun sebelumnya. Atau bisa saja 2,5 persen seperti Pemilu tahun 2009. Bahkan kalau mau revolusioner dan menjadi kesepakatan bisa saja 1 persen. Dengan catatan itu sudah dihitung dengan pengukuran yang standar,” imbuh Ramdansyah.
Ramdansyah mengatakan, ada yang namanya Loosemore-Handby Index. Sebuah indeks untuk mengukur ambang batas yang ideal.
“Dalam penelitian yang saya temukan misalkan ambang batas 1 persen itu masih rasional dan itu berdasarkan acuan variabel yang tepat. Pengukuran matematika seperti ini diperlukan, sehingga akan mendapatkan titik temu ambang batas yang masuk akal,” ujarnya.
“Karena Losemore-Handby index yang saya temukan di beberapa jurnal mengukur ambang batas di sejumlah negara. Variabel yang digunakan seperti rata-rata besaran Dapil, jumlah kursi yang ada di parlemen, jumlah besaran Dapil menjadi indikator untuk menemukan titik temu berapa angka yang proporsional,” imbuh Ramdansyah.
Solusi untuk mencegah hilangnya suara rakyat lainnya perlu dilakukan, semacam stembus accord di Pemilu tahun 1999. Partai-partai yang tidak mencapai ambang batas dapat menyerahkan kepada partai lain untuk digabungkan. Sebelum ambang batas dilakukan, mereka yang tidak mendapatkan suara di parlemen menggabungkan suaranya agar mendapatkan kursi DPR seperti di Pemilu tahun 1999-2004.
Usulan ambang batas parlemen 0 persen, jelas Ramdansyah tentu membuat partai kecil tetap dapat menyelamatkan suara rakyat yang memilihnya.
“Karena memang tanpa ambang batas mereka jadi lebih mudah ke Senayan. Tetapi kemudian pertanyaannya, ada penolakan usulan ambang batas parlemen 0 persen. Tentu saja apa namanya keberadaan ambang bataskan sudah banyak menghilangkan suara rakyat. Yang kemudian muncul ketika tahun 2009.”
“Hak suara yang hilang karena ambang batas disebabkan adanya politik hukum kita yang menginginkan partai itu sedikit. Kalau perlu sedikitnya partai karena ada koalisi ideologi antar partai. Sehingga sistem presidensial yang dipimpin oleh presiden menjadi lebih kuat,” imbuh Ramdansyah.
Tentu saja jelas Ramdansyah, putusan MK inikan harus dilaksanakan dan kemudian dituangkan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
“Nah ini tentu saja perintah MK ini ditafsirkan ulang oleh DPR RI. Karena ini perlu dirumuskan ulang oleh DPR karena putusan MK itu inkrah, bersifat final dan mengikat.,” imbuhnya
Ada sejumlah partai merasakan zona nyaman partai terancam dengan adanya usulan ambang batas yang rendah atau bahkan 0 persen. Ramdansyah menegaskan bahwa, “Bisa dikatakan seperti itu. Partai besar tidak nyaman. Tetapi konsep politik hukum kita menginginkan partai politik itu berkoalisi secara ideologi dan kecil seperti kita lihat pada era Orde Baru. Partai di Kanan, Kiri dan Tengah. Golkar di tengah. Partai Islam ada di kanan dan kelompok nasionalis di kiri,” ujar Ramdansyah.
Tetapi Ramdansyah kembali menegaskan, putusan MK harus dipatuhi. Misalkan yang paling mungkin membuat penafsiran yang tidak melawan ketentuan MK.
“Tetapi saya jujur ketika saya pergi ke MK dan saya menang dalam putusan MK yang inkrah, dan berbunyi bahwa putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak lagi bersifat final dan mengikat. Sudah diterima oleh MK. Seharusnya DPR memasukkan kedalam RUU Pemilu, tetapi lembaga ini tetap tidak memasukkannya ke dalam RUU. Apalagi soal ini yang menyangkut partai politik yang ada di DPR itu sendiri. Mana mau diturunkan sesuai perhitungan matematika. Karena, pada akhirnya ini akan menjadi keputusan politik, bukan matematika,” jelas Ramdansyah.
“Sekali lagi selaku peneliti kepemiluan menyarankan harus ada titik tengah. Tadi saya sebutkan indeks yang menurut saya sangat rasional untuk mengukur yakni ambang batas 1%, karena tidak mungkin serta merta menjadi 0 persen, karena banyak partai besar sudah masuk ke dalam zona aman dan nyaman,” pungkasnya.
