foto ist 

 

SURAKARTA – Meningkatnya transaksi digital juga berpotensi menambah sengketa konsumen. Sehingga dibutuhkan sistem pengaduan yang modern dan responsif. Serta peningkatan literasi konsumen agar masyarakat lebih memahami hak dan kewajibannya.

Hal ini disampaikan Direktur Pemberdayaan Konsumen, Endang Mulyadi pada kegiatan Pembinaan Perlindungan Konsumen yang mengusung tema “Menuju Konsumen Berdaya di Era Digital” di Surakarta, Selasa (21/10/2025).

Kementerian Perdagangan memiliki indeks untuk mengukur kesadaran, pemahaman, serta kemampuan konsumen dalam menerapkan hak dan kewajibannya saat berinteraksi di pasar, yaitu Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).

Pada tahun 2017, nilai IKK Indonesia baru mencapai 33,70 yang menunjukkan konsumen masih berada pada tahap Paham. Namun pada tahun 2024, nilainya meningkat signifikan menjadi 60,11, dan telah berada pada tahap Kritis. 

Artinya, konsumen sudah berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri.

“Pada masa yang akan datang, konsumen Indonesia diharapkan bisa Berdaya, yaitu menjadi konsumen yang memiliki rasa nasionalisme yang tinggi dalam berinteraksi dengan pasar serta memperjuangkan kepentingan konsumen,” ujar Endang.

Endang Mulyadi mengajak peserta untuk menjadi agen perubahan. Yaitu konsumen yang makin sadar akan hak dan kewajibannya, memahami perlindungan konsumen, serta bersikap kritis dan aktif dalam memperjuangkan haknya.

“Apabila merasa dirugikan, konsumen dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran pengaduan konsumen terdekat, seperti Badan Penyelesaikan Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS) yang khusus untuk Kota Surakarta,” ujarnya 

Selain itu, konsumen dapat melakukan pengaduan ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen, melalui pesan teks WhatsApp di nomor 0853 1111 1010.

Pembinaan perlindungan konsumen ini dihadiri 200 peserta dari berbagai kalangan, antara lain ibu-ibu PKK, organisasi masyarakat, karang taruna, dan mahasiswa di wilayah Kota Surakarta dan sekitarnya.

Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Priyo Handoko yang membahas dinamika perlindungan konsumen di Surakarta, menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi di daerah.

Antara lain masih rendahnya kesadaran pelaku usaha terhadap hak konsumen, lemahnya literasi konsumen, keterbatasan sumber daya manusia dalam pengawasan, serta produk tidak sesuai standar dan iklan menyesatkan. 

“Dalam upaya perlindungan konsumen, pemerintah Kota Surakarta telah melakukan pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengawasan kedaluwarsa, pengawasan halal, dan pengawasan label,” ungkap Priyo.