JAKARTA – Direktur Sosialisasi dan Kampanye KPK, Amir Arief, mengatakan bahwa pendidikan antikorupsi merupakan upaya strategis untuk menanamkan nilai-nilai integritas kepada peserta didik serta menciptakan ekosistem pendidikan yang bersih dan berintegritas.

“Setiap dua tahun kami melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan untuk mengukur dampak dari implementasi pendidikan antikorupsi,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Teknis lintas kementerian/lembaga di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

KPK juga mengusulkan perlunya regulasi nasional khusus yang menjadi landasan hukum kuat bagi pelaksanaan pendidikan antikorupsi di seluruh Indonesia.

Dalam paparannya, KPK turut memaparkan sejumlah temuan penting dari SPI Pendidikan 2024. Di antaranya, tingkat kecurangan akademik masih tinggi: praktik menyontek dilakukan oleh 43% siswa dan 58% mahasiswa, sementara plagiarisme oleh guru dan dosen tercatat sebesar 6% di sekolah dan 43% di perguruan tinggi. 

Selain itu, kebiasaan memberikan hadiah kepada guru oleh orang tua masih terjadi di 65% sekolah, termasuk adanya kasus suap (22%) berupa pemberian hadiah agar anak memperoleh nilai bagus atau kelulusan.

Terkait pemanfaatan Dana BOS, sebanyak 12% sekolah dilaporkan menggunakan dana tidak sesuai peruntukan. Sementara itu, praktik pungutan liar dalam proses PPDB masih ditemukan di 28% sekolah.

Sementara itu, Direktur Ketahanan Sosial Badan Pusat Statistik (BPS), Nurma Midayanti, menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi sejak dini dengan melibatkan keluarga sebagai lingkungan pertama pembentukan karakter.

“Kita perlu memperkuat pendidikan antikorupsi sejak dini melalui keluarga serta mengedukasi orang tua dan wali murid tentang pentingnya parenting antikorupsi,” ujar Nurma.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pengukuran Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) tahun 2024, tercatat nilai sebesar 3,85, mengalami sedikit penurunan sebesar 0,07 poin dibandingkan nilai IPAK tahun 2023 sebesar 3,92.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Bina Ideologi, Karakter, dan Wawasan Kebangsaan Kemendagri, Sri Handoko Taruna, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pendidikan antikorupsi dengan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.

“Kami siap mendukung dan mengintegrasikan pendidikan antikorupsi ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD),” tegasnya.