Sejak Mei 2007–Juni 2025, sebanyak 733 SPBE di seluruh Indonesia telah diaudit dan dinyatakan memenuhi SOP yang berlaku. SPBE tersebut terdiri atas 627 SPBE Public Service Obligation (PSO) dan 106 SPBE NonPSO. SPBE Rewulu termasuk salah satu dari SPBE PSO yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi SOP. (foto ist)
Sleman – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengapresiasi SPBE Rewulu yang telah menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengisian gas elpiji 3 kg.
Menurutnya, penerapan SOP ini untuk memenuhi ketentuan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang telah ditetapkan Kementerian Perdagangan untuk menjamin ketepatan isi pada setiap tabung gas elpiji 3 kg dan sebagai lbentuk perlindungan konsumen.
Mendag Busan menyampaikan hal ini saat meninjau Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Rewulu di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Jumat, (20/6).
“Kami mengapresiasi PT Pertamina Niaga, khususnya SPBE Rewulu di Bantul yang telah menerapkan SOP pengisian gas elpiji sesuai ketentuan. Sehingga masyarakat merasa aman. Ini merupakan bagian dari perlindungan konsumen,” kata Mendag Busan.
Mendag Busan menegaskan, seluruh proses pengisian elpiji telah dilakukan sesuai dengan prosedur.
“Pemeriksaan dilakukan mulai dari proses pengisian hingga pengecekan potensi kebocoran,” ujar Mendag Busan.
Peninjauan Mendag Busan kali ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang dijalin Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan PT Pertamina Patra Niaga pada 2024.
Kesepakatan tersebut mencakup perbaikan standar operasional prosedur (SOP) pengisian elpiji 3 kg, teknis operasional, dan ketertelusuran alat yang digunakan di SPBE.
Kesepakatan ini menjadi upaya memastikan gas elpiji yang diisi kedalam tabung elpiji oleh SPBE dapat memenuhi ketentuan BDKT.
Sejak Mei 2007–Juni 2025, sebanyak 733 SPBE di seluruh Indonesia telah diaudit dan dinyatakan memenuhi SOP yang berlaku. SPBE tersebut terdiri atas 627 SPBE Public Service Obligation (PSO) dan 106 SPBE NonPSO.
SPBE Rewulu termasuk salah satu dari SPBE PSO yang telah diaudit dan dinyatakan memenuhi SOP.
Lebih lanjut, Mendag Busan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dalam menggunakan elpiji 3 kg yang telah tersegel resmi.
“Masyarakat tidak perlu lagi ragu-ragu karena elpiji 3 kg yang sudah disegel itu berarti sudah sesuai aturan yang berlaku,” imbau Mendag Busan.
Sementara itu, Plt. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putra menegaskan, penerapan BDKT menjadi salah satu komitmen perusahaan dalam menjamin akurasi takaran LPG yang didistribusikan ke masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dari Pertamina, khususnya Pertamina Patra Niaga dalam memberikan layanan terbaik untuk masyarakat,” ujarnya.
“Proses ini berjalan sekitar satu tahun dan alhamdulillah atas masukan dan arahan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, saat ini peningkatan pelayanan terus kita lakukan,” imbuh Ega.
Kunjungi Gapoktan Sidomulyo Pastikan Kepatuhan BDKT
Setelah meninjau SPBE Reluwu, Mendag Busan mengunjungi gabungan kelompok (Gapoktan) Sidomulyo.

Pada kunjungan tersebut, Mendag Busan juga mengapresiasi Gapoktan Sidomulyo yang telah menjalankan proses pengemasan beras sesuai ketentuan yang berlaku, baik dari sisi teknis maupun alat ukur yang digunakan.
“Kami apresiasi Gapoktan Sidomulyo karena telah sesuai dengan ketentuan dan memenuhi unsur perlindungan konsumen,” ujarnya
