Pakar hukum Prof Henry Indraguna (foto ist)

JAKARTA – Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui pengangkatan Jenderal Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Keputusan ini diambil secara cepat usai Komisi III menggelar fit and proper test singkat terhadap calon tunggal merujuk pada Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026. 

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri 383 anggota. Selanjutnya mantan Kepala BNN tersebut pada Kamis (1/10/1016) dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

Pakar hukum Prof Henry Indraguna, menilai efisiensi proses persetujuan politik di parlemen ini sebagai sinyal positif stabilitas ketatanegaraan dan garansi dua tahun Pemerintahan Prabowo tetap stabil. 

Menurut Guru Besar Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang ini bahwa kepastian hukum sejatinya memerlukan kepemimpinan yang responsif dan tidak terjebak dalam dinamika prosedural yang berlarut-larut. 

“Legitimasi hukum yang kuat tercapai ketika kepastian konstitusional linear dengan kebutuhan objektif institusi,” ujar Prof Henry.

Pada kesempatan ini, Prof Henry yang juga advokat senior ini juga memberikan apresiasi terhadap Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selama 5 tahun lebih memimpin Kepolisian Republik Indonesia. 

Menurutnya, Jenderal Listyo telah berhasil menanamkan doktrin bersama memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai orientasi utama tugas kepolisian di era modern. Semangat perjuangan Jenderal Hoegeng juga berhasil dihidupkan kembali oleh Listyo sebagai kompas moral untuk menjadikan Polri pengayom rakyat sejati. 

Jenderal Listyo mengusung slogan Presisi Polri yakni Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi yang menjadi konsep pendekatan kepolisian di eranya. 

“Dan baiknya lagi ke depan dalam salah satu visi Kapolri baru Jenderal Suyudi Ario Seto tidak ada lagi kredo no viral no justice dalam sistem pelayanan hukum di Indonesia Itu artinya Polri harus aktif bertindak cepat melakukan fungsinya tanpa harus menunggu peristiwa viral lebih dulu,” tegas Tenaga Ahli DPR RI yang juga Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar.

Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini kemudian menjelaskan pemikiran Roscoe Pound tentang hukum sebagai alat rekayasa sosial (law as a tool of social engineering). 

Prof Henry juga mengingatkan tujuan hukum sesuai pemikiran Gustav Radbruch yaitu pentingnya keseimbangan antara kepastian (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmässigkeit), dan keadilan (Gerechtigkeit). 

“Hukum tidak boleh dipandang sebatas instrumen kekuasaan, melainkan sarana mewujudkan ketertiban dan keadilan distributif bagi seluruh lapisan masyarakat,” terang Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini. 

Menurut Prof Henry pengalaman panjang Jenderal Suyudi di BNN serta jabatan di berbagai polda strategis dipandang sebagai modal filosofis untuk melanjutkan dan memperkuat warisan kepemimpinan yang berkeadilan serta humanis. 

“Tantangan terbesar institusi saat ini adalah terus mentransformasi nilai-nilai hukum formal menjadi keadilan substansial yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Ketua Badan Hukum Advokasi dan HAM DPP Ormas MKGR.