foto ist 

KOWANI Teguhkan Persatuan, Amanat Kongres XXVI, dan Pengabdian Menuju Satu Abad

JAKARTA — Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., atas pernyataannya mengenai kepengurusan KOWANI.

Dalam pernyataan yang disampaikan dan terekam dalam video, Menteri Hukum menyatakan:

“Sampai hari ini, SK pihak yang diakui masih seperti yang lalu.”

Pernyataan tersebut memberikan semangat, keteguhan, ketenangan, dan kekuatan moral kepada KOWANI untuk terus menjaga persatuan, marwah organisasi, amanat Kongres XXVI, serta kesinambungan pengabdian kepada perempuan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

Ketua Umum KOWANI Masa Bakti 2024–2029, Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., menyampaikan bahwa pernyataan Menteri Hukum sangat berarti bagi keluarga besar KOWANI.

“Atas nama Kongres Wanita Indonesia, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Menteri Hukum. Pernyataan Bapak memberikan penguatan moral dan meneguhkan semangat kami untuk terus bersatu, bergerak, mengabdi, serta menjaga KOWANI sebagai rumah besar organisasi perempuan Indonesia,” ujar Nannie Hadi Tjahjanto.

RUJUKAN ADMINISTRATIF KEPENGURUSAN KOWANI

KOWANI menempatkan pernyataan Menteri Hukum tersebut dalam konteks pencatatan administrasi kepengurusan yang telah ada. Pernyataan tersebut bukan pengumuman mengenai penerbitan Surat Keputusan baru.

Dokumen yang menjadi rujukan KOWANI meliputi:

1. Keputusan Kongres XXVI KOWANI tanggal 4–5 Desember 2024 yang menetapkan Nannie Hadi Tjahjanto, S.H., sebagai Ketua Umum KOWANI Masa Bakti 2024–2029;

2. Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025;

3. Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08.TAHUN 2025 tanggal 1 Februari 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kongres Wanita Indonesia; serta

4. Surat Kementerian Hukum Nomor M.HH-UM.01.01-87 tanggal 16 April 2026 mengenai pencatatan kepengurusan KOWANI.

KOWANI mengajak seluruh pihak untuk menyikapi setiap informasi mengenai organisasi secara jernih, bertanggung jawab, dan berdasarkan dokumen, kewenangan, prosedur, serta ketentuan AD/ART yang berlaku.

MENUJU 100 TAHUN KOWANI

Berakar pada Kongres Perempoean Indonesia Pertama tahun 1928, KOWANI terus berkembang sebagai rumah besar organisasi perempuan Indonesia.

Di tingkat internasional, KOWANI bergabung dengan International Council of Women sejak 1973, menjadi salah satu inisiator ASEAN Confederation of Women’s Organisations pada 1981, serta memperoleh Special Consultative Status dari United Nations Economic and Social Council (UN-ECOSOC) sejak 1998.

Menjelang 100 Tahun KOWANI pada 2028, KOWANI mempersiapkan kaderisasi dan estafet kepemimpinan perempuan untuk memasuki Abad Kedua Perjuangan Perempuan Indonesia.

KOWANI berkomitmen menyiapkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045 melalui Gerakan Nasional 1.000 Profesi, 1.000 Sertifikasi, dan 1.000 Solusi.

KOWANI juga mendukung pencapaian Asta Cita dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs, penerapan prinsip-prinsip CEDAW, serta program KOWANI Goes to UNESCO—Memory of the World untuk menjaga dan mewariskan sejarah perjuangan perempuan Indonesia kepada dunia.

MENJAGA PERSATUAN DAN MARWAH ORGANISASI

KOWANI mengajak seluruh organisasi anggota, pengurus, mitra, media, serta masyarakat untuk menjaga persatuan, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, dan mengutamakan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme organisasi yang sah.

“KOWANI bukan milik satu orang, satu kelompok, ataupun satu generasi. KOWANI adalah amanah sejarah perjuangan perempuan Indonesia yang harus dijaga, diperkuat, dan diwariskan dengan penuh kehormatan kepada generasi berikutnya,” tegas Nannie Hadi Tjahjanto.

Dukungan Menteri Hukum semakin menguatkan tekad KOWANI untuk terus menghadirkan manfaat nyata bagi perempuan, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara.

PEREMPUAN BERSATU • KELUARGA KUAT • INDONESIA MAJU

 

SALAM IBU BANGSA

MERDEKA MELAKSANAKAN DHARMA