Pakar hukum Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, yakni KUHAP sama sekali tidak mengatur adanya syarat izin dari Presiden maupun pejabat negara lainnya untuk melakukan pemeriksaan pidana terhadap pejabat Kejaksaan
JAKARTA – Pakar hukum Prof Henry Indraguna menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum acara pidana di Indonesia, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sama sekali tidak mengatur adanya syarat izin dari Presiden maupun pejabat negara lainnya untuk melakukan pemeriksaan pidana terhadap pejabat Kejaksaan.
Prof Henry mengungkapkan bahwa berdasarkan hukum positif Indonesia, tidak ada ketentuan yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum memeriksa seorang pejabat dalam hal ini di Kejaksaan Agung, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
“KUHAP sebagai hukum acara pidana tidak mengatur adanya kewajiban memperoleh izin Presiden sebelum penyidik memanggil atau memeriksa seorang jaksa,” ujar Prof Henry Indraguna di Kantor Firma Hukum Henry Indraguna di Kawasan SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Profesor dan Guru Besar Unissula Semarang ini memberikan pandangannya terkait perdebatan di ruang publik mengenai perlu atau tidaknya izin Presiden untuk memeriksa Jampidsus.
Perdebatan publik ini dipicu oleh pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea yang mempertanyakan mengapa Polri tidak berkoordinasi terlebih dulu dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum memproses hukum kliennya.
Prof Henry menjelaskan, Undang-Undang Kejaksaan juga tidak memberikan kekebalan prosedural (procedural immunity) yang mengharuskan adanya persetujuan dari pejabat tertentu sebelum penyidik menjalankan kewenangannya.
Menurutnya, KUHAP sejatinya telah memberikan kewenangan penuh kepada penyidik untuk memanggil, memeriksa, meminta keterangan, melakukan penyitaan, penggeledahan, hingga menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memenuhi alat bukti yang dipersyaratkan, minimal dua alat bukti permulaan.
Seluruh kewenangan tersebut, jelas dia, berlaku terhadap setiap warga negara yang diduga melakukan tindak pidana tanpa membedakan jabatan, sepanjang tidak ada aturan undang-undang yang memberikan pengecualian.
“Tidak terdapat ketentuan yang menyatakan bahwa kewenangan tersebut berhenti hanya karena orang yang diperiksa menjabat sebagai Jampidsus. Hukum yang adil adalah harus menggunakan prinsip “equality before the law” atau asas yang mengutamakan setiap orang memiliki kedudukan yang setara di mata hukum,” tegas Prof Henry.
Advokat senior ini lalu mengingatkan semua pihak untuk memaknai asas Latin kuno “Equality Before the Law” (Equality in legal treatment) yakni prinsip fundamental bahwa tidak ada seorangpun yang berada di atas hukum (no one is above the law) dan tidak ada seorangpun yang berada di bawah perlindungan hukum.
Hal ini memastikan semua individu berhak atas perlakukan, perlindungan, serta proses peradilan yang sama dan adil tanpa memandang status sosial, jabatan, kekayaan, ras, agama, maupun latar belakang.
Doktor Ilmu Hukum UNS Surakarta dan Universitas Borobudur Jakarta ini juga menegaskan dalam negara hukum setiap pembatasan kewenangan penyidik harus didasarkan pada ketentuan undang-undang.
Karena itu, apabila tidak ada aturan yang secara tegas mensyaratkan izin Presiden maka syarat tersebut tidak dapat ditambahkan melalui penafsiran.
“Penafsiran demikian justru bertentangan dengan asas legalitas (nullum officium sine lege) yang berarti tidak ada kejahatan tanpa undang-undang. Secara tegas menjelaskan tiada perbuatan pidana, tiada hukuman, tanpa undang-undang pidana yang telah ada sebelumnya,” jelas Prof Henry.
Penjelasan yang lebih konkret adalah seseorang tidak dapat dihukum atau dituntut atas suatu perbuatan kecuali perbuatan tersebut telah secara jelas dilarang dan diancam dengan hukuman oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum perbuatan itu dilakukan.
Dewan Pengawas Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar ini juga menilai koordinasi antarpenegak hukum memang dapat dilakukan sebagai bagian dari mekanisme administratif. Namun tidak bisa dipersamakan sebagai syarat sah dilakukannya pemeriksaan pidana.
Dalam pandangannya, terdapat lima kesimpulan utama mengenai persoalan tersebut, yakni:
KUHAP maupun Undang-Undang Kejaksaan tidak mensyaratkan izin Presiden sebelum pemeriksaan terhadap Jampidsus. Pemeriksaan cukup dilakukan berdasarkan kewenangan penyidik sesuai hukum acara pidana. Koordinasi antarlembaga hanya bersifat administratif, bukan syarat legalitas pemeriksaan.
“Pemeriksaan terhadap Jampidsus dapat dilakukan tanpa izin Kapolri, kecuali jika di kemudian hari terdapat perubahan peraturan perundang-undangan,” tutur Wakil Ketua Dewan Penasehat DPP AMPI dan Waketum DPP Bapera ini.
Prof Henry menegaskan Indonesia sebagai negara hukum menempatkan supremasi hukum di atas jabatan sehingga setiap pejabat negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Berdasarkan analisis terhadap ketentuan konstitusi, KUHAP, Undang-Undang Kepolisian maupun Undang-Undang Kejaksaan, dapat ditegaskan bahwa tidak terdapat dasar hukum yang memberikan kekebalan prosedural kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sehingga pemeriksaannya harus memperoleh izin Presiden,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menambahkan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum acara pidana, penyidik berwenang memproses setiap aparat negara yang diduga melakukan pelanggaran hukum tanpa harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Presiden.
