foto ist
JAKARTA – Asisten Deputi Pemajuan dan Pelestarian Kebudayaan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ahmad Saufi menegaskan pentingnya penguatan sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam penyusunan revisi Undang-Undang Perfilman.
Ia menegaskan pentingnya pendekatan terintegrasi dalam penyusunan regulasi, mengingat film tidak hanya sebagai karya seni, tetapi juga memiliki peran strategis dalam memperkuat ekosistem kebudayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional
“Revisi UU Perfilman harus mampu mengakomodasi dimensi kebudayaan dan ekonomi kreatif secara seimbang,” ujar Asdep Saufi saat memimpin Rapat Koordinasi Materi Revisi UU Perfilman di Jakarta, pada Selasa (7/4/2026).
Sejalan dengan itu, Kemenko PMK terus mengoordinasikan penyusunan materi kebijakan bersama kementerian/lembaga terkait, termasuk dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU yang tengah dipersiapkan dan akan diusulkan pada 2027 oleh Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Penguatan regulasi ini juga diarahkan untuk mendukung ekosistem perfilman yang lebih kompetitif, melalui penyederhanaan perizinan, penguatan data dan pembiayaan, serta adaptasi terhadap perkembangan digitalisasi industri.
Selain itu, kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memastikan pengembangan industri perfilman berjalan dari hulu hingga hilir secara terintegrasi, sehingga mampu meningkatkan daya saing film nasional di tingkat global.
Dalam rapat koordinasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan sepakat untuk memperkuat sinergi dalam penyusunan materi kebudayaan dan ekonomi kreatif, serta melanjutkan pembahasan teknis guna menghasilkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan berkeadilan.
Kemenko PMK akan terus mengawal proses koordinasi lintas sektor agar revisi Undang-Undang Perfilman dapat menjadi instrumen kebijakan yang mampu mendorong kemajuan kebudayaan sekaligus memperkuat kontribusi ekonomi kreatif bagi pembangunan nasional.
