foto ist 

 

BOGOR – Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI) menyaksikan pemusnahan sebanyak 500 bal pakaian bekas asal impor ilegal (balpres) hasil pengawasan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat, (14/11/025). 

Langkah tegas ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk menjaga ketertiban perdagangan serta melindungi pelaku usaha dalam negeri dan konsumen Indonesia.

“Impor pakaian bekas itu jelas dilarang. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap siapapun yang melanggar, ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pemusnahan yang dilakukan pelaku usaha atas perintah Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN). 

Kegiatan ini telah berlangsung sejak 14 Oktober 2025 di beberapa tempat pemusnahan. Hingga saat ini, sebanyak 16.591 bal atau sekitar 85,56 persen dari total temuan telah dimusnahkan dan sisanya akan dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha. 

Pemusnahan merupakan tindak lanjut hasil pengawasan bersama antara Kemendag, BIN, dan BAIS TNI. 

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 19.391 balpres yang diduga berasal dari Korea Selatan, Jepang, dan Tiongkok berhasil diamankan. 

Temuan ini merupakan yang terbesar selama kegiatan pengawasan yang Kemendag lakukan, khususnya untuk kategori pakaian bekas impor. 

Mendag Busan juga menjelaskan, kolaborasi lintas lembaga antara Kemendag bersama BIN dan BAIS TNI menjadi langkah strategis dalam mempersempit ruang gerak pelaku usaha yang mencoba memasukan barang ilegal. 

“Pengawasan harus dilakukan secara terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Kami mengajak seluruh pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat untuk bersama-sama melawan perdagangan ilegal. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang mengungkapkan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan larangan impor pakaian bekas. 

“Ditjen PKTN telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha dan perintah pemusnahan barang terhadap 8 pemilik barang yang merupakan distributor balpres dari 11 gudang yang diamankan. Seluruh distributor tersebut tidak memiliki perizinan berusaha. Pengenaan sanksi perintah pemusnahan barang dilakukan berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendorong Kemendag untuk terus menindak tegas para distributor dan pelaku usaha besar yang terlibat dalam impor pakaian bekas ilegal, tanpa menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang hanya menjadi pedagang kecil di pasar.

“DPR berkomitmen mengawasi langkah pemerintah agar penegakan hukum terhadap impor pakaian bekas ilegal dapat berjalan konsisten demi melindungi industri dalam negeri. Sekali lagi, kami ucapkan terima kasih kepada Menteri Perdagangan,” ujarnya.

Adapun proses pemusnahan 500 bal pakaian bekas asal impor Ilegal dilakukan melalui tahap insinerasi. Dalam proses ini, limbah tiba dalam kondisi masih berada di dalam kontainer, kemudian dituang satu per satu untuk selanjutnya masuk ketahap rendering atau pemotongan menjadi cacahan.

 

Setelah melalui proses pencacahan, seluruh material kemudian dimasukkan ke dalam fasilitas pembakaran. Seluruh balpres yang diterima akan dimusnahkan 100 persen hingga menjadi abu