JAKARTA – Sidang lanjutan kasus sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025) dengan agenda keterangan saksi ahli hukum pidana, Dr. Oheo Kaimuddin Haris, SH, LLM, M.Sc, dari Universitas Halu Oleo, Kendari.
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Oheo menegaskan bahwa tindakan terdakwa Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang — dua karyawan PT WKM yang memasang patok atau pagar di area tambang — bukan merupakan tindak pidana.
Menurutnya, kegiatan tersebut justru merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk melindungi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.
“KTT semata-mata melakukan fungsinya sesuai peraturan. Memasang patok atau pagar adalah langkah perlindungan aset tambang, bukan perbuatan pidana,” ujar Oheo .
Oheo melanjutkan,”Karena itu orang yang menjalankan perintah undang-undang, tidak boleh dihukum. Malah harus dilindungi.”
Saksi ahli juga menyatakan, tindakan mereka semata-mata adalah pelaksanaan tugas dan tanggung jawab serta bentuk pengamanan.
“Tindakan tersebut, baik disadari atau tidak, diperintah atau tidak, sudah menjadi bagian dari tugas KTT,” ujar Oheo.
Saksi ahli juga menyebut terdapat indikasi tindak pidana kehutanan yang justru dilakukan pihak lain, dan bukan oleh terdakwa.
Ia bahkan menilai ada kelalaian terhadap hak-hak hukum terdakwa, karena permintaan menghadirkan saksi ahli pembela yang diajukan sebelumnya tidak dipenuhi oleh penegak hukum.
Usai sidang, kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak kembali menegaskan bahwa aktivitas penebangan kayu dan penggalian dilakukan oleh PT Position dan bukan oleh kliennya.
PT WKM, kata Rolas, hanya melakukan pemagaran di area izin usaha yang sah dan telah dibayar penuh kepada negara.
“Perusahaan kami sudah memenuhi seluruh kewajiban, mulai dari land rent, PBB, hingga pajak lainnya, dengan nilai sekitar Rp5 miliar per tahun, meski tanpa produksi. Tapi justru kami yang dituduh. Siapa yang nebang, siapa yang gali. Kok seolah olah kami yang melakukan ,” tandas Rolas.
Dikatakan Rolas, dalam sidang sebelumnya, pihak dari balai kehutanan juga bersaksi bahwa penebangan kayu dilakukan oleh PT Position, dan kayu hasil tebangan tersebut tidak dibayar dan keberadaannya tidak diketahui. Lokasi yang kini menjadi objek sengketa juga disebut bersih dari kayu.
Rolas menambahkan, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya ditanggung pihak yang menebang kayu, bukan oleh perusahaan pemegang izin yang tidak melakukan aktivitas tersebut.
“Kami sangat kecewa karena PT WKM diminta membayar pajak atas aktivitas yang jelas-jelas dilakukan pihak lain,” ujarnya.
Direktur PT WKS Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim,
Sementara itu, dalam sidang lanjutan sengketa tambang nikel di Halmahera Timur (Haltim) antara PT Wana Karya Mandiri (WKM) dan PT Position di PN Jakarta Pusat, Rabu, (5/11/2205), ketidakhadiran Direktur Operasional PT WKS, Jacob Supamena untuk keenam kalinya guna memberikan keterangan kembali jadi sorotan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Direktur Operasional PT WKS kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Kuasa hukum PT WKM pun menyampaikan keberatan keras atas kembali absennya Dirut PT WKS yang sudah enam kali tidak menghadiri sidang meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan.
“Kami tentu mendoakan agar beliau lekas sembuh. Tapi faktanya, ini sudah enam kali tidak hadir. Kalau memang bisa hadir secara daring lewat zoom seperti yang disampaikan majelis, kenapa tidak dilakukan? Kehadirannya sangat penting untuk menggali kebenaran di sidang ini,” ujar kuasa hukum PT WKM, OC Kaligis di hadapan majelis hakim.
Ia pun tak segan menyebut jika Dirut PT WKS bakal pura-pura sakit.
“Kalau dia nanti datang, rekan saya akan memperlihatkan foto-foto di lapangan soal apakah ini peningkatan jalan atau memang tambang. Pasti nanti dia panik dan akan pura pura sakit,” seloroh Kaligis.
Ketua Majelis Hakim Sunoto sendiri menyatakan bahwa JPU harus bisa mendatangkan saksi dalam sidang berikutnya.
“Keterangan saksi akan dievaluasi, termasuk kemungkinan keberatan terhadap kesaksian. Contoh diberikan mengenai pentingnya keterangan dokter terkait kondisi sakit yang dapat mempengaruhi kesaksian seseorang. Keterangan tersebut perlu dibacakan dan diperiksa kembali,” ujar Sunoto.
Ditambahkannya, penilaian akhir ada pada Majelis Hakim, terutama untuk kesaksian yang telah disumpah.
“Jika saksi yang dipanggil tidak hadir, keberatan dapat diajukan oleh kuasa hukum. Meskipun ada tantangan seperti saksi yang sakit atau tidak hadir, persidangan diharapkan tetap berjalan dengan kehadiran ahli-ahli lain,” ujar Sunoto lagi.
Selain menyoroti ketidakhadiran saksi, kuasa PT WKM juga mengungkap adanya kejanggalan serius dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi dari pihak JPU ini.
Menurut kuasa hukum PT WKM, Rolas Sitinjak, dua saksi yang dihadirkan JPU memiliki BAP yang identik, mulai dari tanda baca hingga struktur kalimat.
“Lucu sekali, dua saksi ini, BAP-nya sama persis dari koma sampai titik. Yang berbeda hanya nama saksi. Ini kan aneh, bagaimana mungkin dua orang berbeda memberikan keterangan dengan isi yang seratus persen sama?” tegasnya.
Soal ketidakhadiran Dirut PT WKS, Rolas mengungkapkan jika sebelumnya Jakob telah mengirimkan surat keterangan sakit hingga 28 Oktober.
Namun, ketika sidang dijadwalkan kembali pada 29 Oktober, pihak tersebut kembali dilaporkan sakit.
“Surat sakit sebelumnya sampai tanggal 28, padahal tanggal 29 sidang, harusnya bisa hadir. Tapi alasannya sakit lagi,” ujar Rolas.
Ia menambahkan, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena terjadi berulang kali setiap kali jadwal sidang digelar.
“Makanya Pak OC bilang ‘udahlah pura-pura sakit lagi tuh’. Tapi kami tetap berdoa semoga Pak Yopi alias Yakub, atau siapapun nama beliau, cepat sembuh dan bisa datang ke persidangan,” ucapnya.
Ketidakhadiran Jacob ini pun menghambat upaya pembuktian dan memperpanjang proses hukum yang tengah berjalan.
“Mereka yang tidak tahu persoalan justru dikorbankan, karyawan hanya menjadi korban dari perjanjian yang dibuat,” pungkasnya. (***)
