JAKARTA – Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi yang terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Peradi Pergerakan menyampaikan Pengaduan Masyarakat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan PL dan GY pemilik Sugar Group Company (SGC)
Sedangkan selaku penerima suap, KPK diminta untuk menelisik dengan menggali dari nama Soltoni Mohdally (hakim agung) yang disebutkan Zarof Ricar di depan persidangan.
Ronald Lobloby, Koordinator Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi mengatakan, nerujuk pada fakta persidangan hasil pemeriksaan sebagai saksi mahkota dalam perkara suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor, Jakarta (7/5/2025). Zarof Ricar mengakui pernah menerima Rp50 miliar dan Rp20 miliar dari SGC melalui PL.
Fakta persidangan ini mengkonfirmasi barang bukti berupa uang Rp. 915 miliar dan 51 kilogram emas merupakan tindak pidana suap, dan bukan gratifikasi, sebagaimana surat dakwaan JPU.
“Terdapat meeting of minds antara Zarof Ricar, mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA RI sebagai perantara Hakim Agung penerima suap, dengan Sugar Group Company selaku pemberi yang ingin perkara perdatanya menang melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK. Pemberian uang suap tersebut diduga dimaksudkan agar Sugar Group Company dapat lolos dari kewajiban pembayaran ganti rugi Rp7 triliun kepada Marubeni Corporation,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (14/5/ 2025).
“Kami menyampaikan pengaduan masyarakat ini berdasarkan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN jo. Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan KKN,” imbuh Ronald didampingi Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, SH, dan Ketua DPC Pergerakan Jakarta Utara, Carel Ticualu.
Menurut Ronald, dalam konteks fakta persidangan ini mengkonfirmasi terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas dalam Surat Dakwaan terhadap Zarof Ricar agar dilekatkan pasal gratifikasi dan bukan suap, merupakan penyalahgunaan wewenang dan/ atau merintangi penyidikan, sebagaimana yang telah dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi ke Jamwas Kejagung pada tanggal 28 April 2025.
“UU TPPU No. 8 Tahun 2010 menganut pembalikan beban pembuktian. Akan tetapi Zarof Ricar sebagai tersangka memiliki hak ingkar. Meskipun di-juncto-kan dengan pasal TPPU setelah penyidikan berjalan enam bulan, penerapan pasal gratifikasi terhadap Zarof Ricar akan menyebabkan pemberi suap terkait barang bukti berupa uang Rp915 miliar dan 51 kilogram emas tetap gelap gulita. Padahal penyidikan itu dimaksudkan untuk membuat dugaan pidana yang dipersangkakan menjadi terang benderang. Secara hukum disinilah letak merintanginya, “ ujar Sugeng Teguh Santoso, SH menambahkan.
Menurutnya, dugaan penyalahgunaan wewenang dan/ atau merintangi penyidikan tergolong bentuk kejahatan yang serius.
“Yang diduga memiliki motif ingin ‘mengamankan’pemberi suap termasuk dalam hal ini pihak Sugar Group Company dan melindungi hakim agung pemutus perkara, sebagai pemangku jabatan yang dapat membuat putusan yang menjadi tujuan akhir pemberian uang tersebut,” ujarnya.
Tercatat nama-nama hakim agung yang memeriksa perkara perdata Sugar Group Company melawan Marubeni Corporation di tingkat Kasasi dan PK.
“Sesuai ketentuan Pasal 10A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengambilalih penyidikan dan/ atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan dengan Kejaksaan Agung, berdasarkan kewenangannya. Karena Terdapat dugaan dalam “Penanganan Tindak Pidana Korupsi ditujukan untuk melindungi Pelaku Tindak Korupsi yang sesungguhnya”, dan/ atau dalam “penanganan Tindak Pidana Korupsi mengandung unsur Tindak Pidana Korupsi,” ujar Petrus Selestinus, Koordinator TPDI.
