JAKARTA – Kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) perwakilan Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung menyambangi kantor DPP Gerindra, Kamis (9/1/2025). Ia datang untuk menyerahkan berkas Kasus dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri).
“Tadi berkas yang saya bawa sudah diterima. Saya harap ini bisa ditindaklanjuti oleh perwakilan DPR dari Fraksi Gerindra untuk dibawa ke rapat DPR,” ujarnya, di Kantor DPP Gerindra, Kamis (9/1/2025).
Lebih lanjut Ahmad Iskandar Tanjung mengatakan pihaknya sebelumnya juga sudah melapor dugaan kasus penyelewengan di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ke penegak hukum.
“Saya sudah melaporkan mantan Bupati Bintan yang kini menjabat sebagai Gubernur Kepri, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujarnya.
Pihaknya jelas Iskandar melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum setelah sebelumnya melakukan investigasi.
Dari hasil investigasi BAPAN bersama aktivis nasional, dana DJPL sebesar Rp168 miliar dari puluhan perusahaan tambang tidak digunakan untuk reboisasi seperti yang seharusnya.
“Ternyata dana Rp 168 Miliar dari puluhan perusahaan tambang tersebut tidak ada reboisasi, saya tegaskan tidak ada reboisasi dari 63 perusahaan tambang dengan dana Rp168 Miliar. Saya sudah Investigasi langsung ke lokasi,” ujarnya.
