foto ist

 

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Mimika melakukan pengukuran dan publikasi stunting. 

Hal ini merupakan aksi ke 7 dari konvergensi dan koordinasi terpadu intervensi penurunan stunting yang terintegrasi. 

Penjabat (Pj) Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito mengatakan stunting yang sering disebut kerdil atau pendek adalah kondisi gagal tumbuh pada anak dibawah 5 tahun yang disebabkan kurang gizi kronis pada 1.000 hari pertama kehidupan.

“Aksi ke 7 ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memperoleh data revalensi terkini pada layanan puskesmas, distrik dan kampung. Dalam publikasi angka stunting ini akan digunakan untuk memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam gerakan bersama penurunan stunting,” katanya dalam acara berlangsung di Hotel Horison Ultima Timika, Kamis (31/10/2024).

 

Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan proses monitoring evaluasi kegiatan penurunan stunting yang telah dilakukan pemda selama ini. Berdasarkan data prevalensi stunting di Kabupaten Mimika tahun 2023, berada pada posisi 24,7%. 

Data tersebut merupakan hasil survei kesehatan Indonesia dari Kementerian Kesehatan. Hal ini tentunya menjadi perhatian bagi pemda Kabupaten Mimika.

Valentinus berharap program ini bisa menggambarkan data yang tepat sehingga dapat digunakan untuk menurunkan angka stunting di Kabupaten Mimika. 

“Harapan dari pemerintah daerah, dengan adanya pengukuran data yang tepat dan bisa dijadikan landasan dari kebijakan yang akan diterapkan pemerintah. Sehingga kegiatan ini dapat membangun komitmen pemerintah daerah bersama stakeholder terkait dalam upaya penurunan angka stunting,” ujarnya.