INDOPOSTRUST-Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM menemukan ada indikasi dugaan Tindak Pidana Pangan yang dilakukan PT IGH.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Sahat Sagala mengatakan pihaknya telah memanggil 2 orang pegawai PT IGH untuk memberikan keterangan persoalan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pangan.

“BPOM telah melakukan panggilan terhadap Ilma Nabila Salma dan Gitta Listia Apriyanti Lestari karyawan dari PT IGH ” kata Sahat dalam keterangannya, Jumat (1/3).

Dia menjelaskan pemanggilan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan tindak pidana di bidang obat dan makanan.

Sahat mengatakan PT IGH diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (1) b, Pasal 7 ayat (2), dan Pasal 107 Undang-Undang RI.No.8 Tahun 1981 tentang pangan.

“Dugaan pelanggaran ini berdasarkan Laporan Kejadian Nomor. LK/03-24/BPOM-PPNS/II/2024 tanggal 21 februari 2024 sehingga terbitlah
Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprindik/03-24/BPOM-PPNS/II/2024 tanggal 21Februari 2024,” ucapnya.

PT IGH diduga telah melakukan pencampuran Bahan Kimia Obat (BKO) pada produk pangan (Minuman Serbuk Berperisa)

“Produksi pertama dimulai tahun 2018, berupa aneka minuman serbuk berperisa selain Man Stamina dengan BKO ( bahan kimia obat dengan jenis TADALAFIL),” jelas Sangat.

Dijelaskannya dalam produk ini juga terdapat bahan baku “white ginseng”
sebagai bahan baku aktif untuk mendapatkan efek terbaik
vitalitas pria,

“Bahan baku ini di dapat lewat order ke Harvest Malaysia dan diselundupkan ke Indonesia dari port klang Malaysia lewat medan dan kepulauan riau,” ujar Sahat.

Menurutnya, Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT IGH, tidak memperdulikan dampak kesehatan yang diakibatkan dari produk tersebut karena mereka hanya memikirkan keuntungan bagi perusahaan.

“Omset puluhan Miliyaran di
dapat per tahun dalam memproduksi serta mendistribusikan Man Stamina BKO ini,” pungkas Sahat. (wok)